Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Hingga 21,9 Juta per Bulan

image-gnews
Logo TVRI. wikipedia.org
Logo TVRI. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai di lingkungan lembaga penyiaran publik TVRI mulai tahun ini akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran bervariasi dari Rp 1,5 juta hingga Rp 21,9 juta. Pemberian tunjangan kinerja tersebut bervariasi dan terbagi ke dalam 17 kelas atau jenjang jabatan.

Hal ini disampaikan oleh Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat, 10 Januari 2020. Dalam keterangannya, pemberian tunjangan kinerja itu didasarkan atas pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan TVRI khususnya untuk meningkatkan kinerja pegawai.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Perpres ini mengatur bahwa pegawai TVRI selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Namun tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu dan pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Selain itu tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai serta pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelompok terakhir yang tidak mendapat tunjangan kinerja itu adalah pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu: tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

14 hari lalu

Komponis Ismail Marzuki. Wikipedia
Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?


Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

42 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM.


Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

57 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam peresmian pabrik amonium nitrat milik PT Kaltim Amonium Nitrat, joint venture PT Dahana dan PT Pupuk Kaltim, di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.


TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kenaikan Tukin Bawaslu di Waktu yang Tak Tepat

13 Februari 2024

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (kedua kiri) bersama Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) dan Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrofa (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kenaikan Tukin Bawaslu di Waktu yang Tak Tepat

TPN Ganjar-Mahfud menilai pemberian kenaikan tukin untuk pegawai Bawaslu oleh Presiden Jokowi tak berada pada waktu yang tepat.


Jokowi Tambah Tunjangan Pegawai Bawaslu di H-2 Pencoblosan, Ini Rinciannya

13 Februari 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Bawaslu, Lolly Suhenty (kanan) dan Puadi (kiri) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Tambah Tunjangan Pegawai Bawaslu di H-2 Pencoblosan, Ini Rinciannya

Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu menjelang Pemilu 2024. Berapa nominalnya?


H-2 Pemilu, Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu dengan Besaran Tertinggi Rp 29 Juta

13 Februari 2024

Mahasiswa dari Universitas Bung Karno (UBK) melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu RI, Rabu, 31 Januari 2024. Mereka juga meminta kepada Bawaslu untuk memberikan sangsi tegas bagi yang melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
H-2 Pemilu, Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu dengan Besaran Tertinggi Rp 29 Juta

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelang Pemilu 2024.


Tunjangan Kinerja ASN Naik di 3 Lembaga, Ini Besarannnya

28 Januari 2024

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Tunjangan Kinerja ASN Naik di 3 Lembaga, Ini Besarannnya

Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja bagi ASN di tahun 2024


Panglima TNI Minta Kenaikan Tukin hingga 80 Persen, Menpan RB Sebutkan Sejumlah Syarat

11 Januari 2024

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta kenaikan tunjangan kinerja atau tukin hingga 80 persen kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Permintaan tersebut disampaikan di Kantor Kemenpan RB pada Kamis, 11 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso Johasoyo
Panglima TNI Minta Kenaikan Tukin hingga 80 Persen, Menpan RB Sebutkan Sejumlah Syarat

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta kenaikan tukin kepada Menpan RB dari 70 persen menjadi 80 persen. Apa respons Abdullah Azwar Anas?


Jokowi Ajak Anak Muda Ikut Rekrutmen Calon ASN 2024

5 Januari 2024

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jokowi Ajak Anak Muda Ikut Rekrutmen Calon ASN 2024

"Manfaatkan peluang dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik," kata Jokowi.


Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

12 Desember 2023

Valerina Daniel/Foto: Instagram/Valerina Daniel
Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

KPU menetapkan dua pembaca berita TVRI, Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, sebagai moderator untuk memandu acara debat capres dan cawapres 2024.