TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja alias tukin para pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang Pemilu 2024.
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Jokowi meneken beleid ini pada Senin, 12 Februari 2024 atau dua hari sebelum Pemilu. Aturan ini juga diundangkan pada Senin kemarin.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi Pasal 14 Perpres 18/2024, dikutip pada Selasa, 13 Februari 2023.
Berikut adalah daftar tukin pegawai di lingkungan Sekjen Bawaslu sesuai dengan peraturan yang baru:
Baca Juga:
- kelas jabatan 1 : Rp 1.968.000;
- kelas jabatan 2 : Rp 2.089.000;
- kelas jabatan 3 : Rp 2.216.000;
- kelas jabatan 4 : Rp 2.350.000;
- kelas jabatan 5 : Rp 2.493.000;
- kelas jabatan 6 : Rp 2.702.000;
- kelas jabatan 7 : Rp 2.928.000;
- kelas jabatan 8 : Rp 3.319.000;
- kelas jabatan 9 : Rp 3.781.000;
- kelas jabatan 10 : Rp 4.551.000;
- kelas jabatan 11 : Rp 5.183.000;
- kelas jabatan 12 : Rp 7.271.000;
- kelas jabatan 13 : Rp 8.562.000;
- kelas jabatan 14 : Rp 11.670.000;
- kelas jabatan 15 : Rp 14.721.000;
- kelas jabatan 16 : Rp 20.695.000;
- kelas jabatan 17 : Rp 29.085.000.
Aturan ini sekaligus mencabut regulasi lama, yakni Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Sebagai perbandingan, dalam Perpres yang lama, tukin pegawai Bawaslu kelas jabatan 1 adalah Rp 1.766.000 dan kelas jabatan 17 adalah Rp 24.930.000.
Pilihan Editor: Hari Ini Rapel Gaji Pensiunan PNS Cair, Taspen: Melalui Kantor Bayar Masing-masing