TEMPO.CO, Surabaya - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur di tahun 2019 masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp 2,2 triliun yang akan dibayar pada tahun 2020 dengan iuran yang baru. Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo menjelaskan dari jumlah tersebut, pihaknya harus membayar denda sebanyak Rp 100 miliar.
"Kalau tahun 2018 kami juga memiliki denda sampai dengan Rp 48 miliar atau naik dua kali lipat di tahun ini," kata Hendaryo.
Hendaryo menjelaskan, untuk realisasi biaya manfaat Jawa Timur untuk program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN sampai dengan bulan November 2019 adalah sebesar Rp 14,1 triliun. "Nilai ini naik dari tahun lalu, tahun lalu Rp 13,2 triliun."
Realisasi biaya manfaat yang paling tertinggi adalah Kota Surabaya yang mencapai Rp 3,1 triliun, selanjutnya Malang Rp 2,3 triliun dan yang ketiga adalah Kediri yaitu Rp 1 triliun. "Sedangkan yang paling rendah adalah Pamekasan Rp 553 miliar, Tulungagung Rp 499 miliar dan terakhir adalah Bojonegoro Rp 483 miliar," katanya.
Saat ini masih ada peserta yang memilih untuk turun kelas menyusul adanya kenaikan besaran iuran. Untuk peserta yang masih menunggak dan ingin turun kelas, menurut Hendaryo, masih bisa dilakukan supaya pada tahun 2020 mendatang tagihannya menggunakan angka yang baru.
Lebih jauh Hendaryo menjelaskan ada beberapa jalur yang bisa dipilih oleh peserta yang ingin turun kelas tanpa harus datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan. "Salah satunya dengan menggunakan kendaraan keliling BPJS Kesehatan atau juga dengan menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan di telepon genggam," katanya.
ANTARA