Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Sita Obat dan Makanan Ilegal Rp 53 Miliar yang Dijual Online

image-gnews
Petugas Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) memeriksa makanan dan minuman dalam parsel saat menggelar razia di kawasan Cikini, Jakarta, 23 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) memeriksa makanan dan minuman dalam parsel saat menggelar razia di kawasan Cikini, Jakarta, 23 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyita kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan olahan ilegal dengan nilai Rp 53 miliar.  Barang-barang tersebut diduga diedarkan dan dijual secara online.

Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan POM. Adapun barang-barang tersebut disita dari empat gudang pengiriman barang di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan baru-baru ini. 

Dari empat gudang tersebut, petugas mengamankan dan menyita 43.071 pieces kosmetik ilegal senilai Rp 17,17 miliar, 58.355 pieces obat tradisional ilegal senilai Rp 27,98 miliar, dan 14.533 pieces pangan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar. Secara keseluruhan terdapat 44 item yang terdiri atas 29 item kosmetik ilegal, 12 item obat tradisional ilegal dan 3 item pangan olahan ilegal atau 127.281 pieces.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyebutkan, pelaku diduga melakukan kejahatan peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal. Adapun modusnya melalui penjualan melalui jasa pengiriman kurir oleh PT Boxme Fullfillment Centre dan penjualan melalui e-commerce (online) oleh PT 2WTRADE. 

“Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fullfillmet Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT. Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT. Digital Commerce Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan. Selanjutnya barang dikirim kepada pembeli melalui jasa pengiriman/kurir,” ungkap Penny K. Lukito dikutip dari siaran pers BPOM, Sabtu, 14 Desember 2019.

Penny menjelaskan, kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use. “Sementara itu, obat tradisional ilegal yang ditemukan antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active, sedangkan pangan olahan ilegal antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, Black Latte 100 g,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPOM juga telah memeriksa 10 orang saksi terkait temuan tersebut. "Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal ini,” ucap Penny.

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 197 UU Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal-pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu ada ancaman denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan dan mutu serta kebenaran informasi dari produk Obat dan Makanan yang beredar secara online, BPOM telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan 6 market place serta penyedia transportasi online. Mereka adalah yaitu Bukalapak, Tokopedia, Halodoc, Klikdokter, Grab, dan Gojek, serta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

20 jam lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.


Cara Mematikan Status Online di Instagram di Android dan iOS

1 hari lalu

Untuk menjaga privasi, ada beberapa cara mematikan status online di Instagram yang bisa dicoba. Cara ini bisa digunakan untuk HP android dan iOS. Foto: Canva
Cara Mematikan Status Online di Instagram di Android dan iOS

Untuk menjaga privasi, ada beberapa cara mematikan status online di Instagram yang bisa dicoba. Cara ini bisa digunakan untuk HP android dan iOS.


Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

3 hari lalu

Wisatawan mengambil foto Gunung Fuji yang muncul di sebuah toko serba ada di kota Fujikawaguchiko, prefektur Yamanashi, Jepang 28 April 2024. Kyodo via REUTERS
Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

Sistem pemesanan online untuk jalur paling populer Gunung Fuji diumumkan pada Senin 13 Mei 2024 oleh otoritas Jepang


Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

10 hari lalu

Ilustrasi produk perawatan kulit. Freepik.com
Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

22 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

26 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

28 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

28 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

29 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.