Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sisa Dana Jaminan Sosial untuk Bayar Selisih Iuran BPJS Kelas III

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Presiden Jokowi berbincang dengan salah satu pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. Inspeksi mendadak itu dilakukan terkait pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. TEMPO/Subekti
Presiden Jokowi berbincang dengan salah satu pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. Inspeksi mendadak itu dilakukan terkait pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX DPR akhirnya mencapai kata sepakat dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga pihak setuju untuk memanfaatan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III BPJS Kesehatan.

"Komisi IX DPR mendukung langkah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk memanfaatkan surplus DJS sebagai alternatif solusi," kata Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene saat membacakan kesimpulan rapat di Jakarta, Kamis 12 Desember 2019 malam. 

Surplus DJS itu akan dimanfaatkan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.

Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjamin kesepakatan itu dapat dilaksanakan per 1 Januari 2020. "Kami setuju dan kami akan mengomunikasikan dengan Menteri Keuangan. Hakekatnya kami bukan regulator, tetapi kami memberikan pilihan terbaik kepada Kementerian Keuangan. Dengan Menteri Keuangan sifatnya hanya laporan, jadi kami rasa tidak akan ada masalah," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam berbagai rapat, Komisi IX berkali-kali meminta agar iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III tidak dinaikkan karena akan memberatkan. Menteri Kesehatan Terawan pun menawarkan tiga alternatif untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. 

Alternatif pertama yang ditawarkan Terawan adalah mengusulkan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta BPJS Kesehatan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Alternatif kedua adalah memanfaatkan surplus atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran. Alternatif ketiga, memasukkan 19.961.569 jiwa peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja untuk menggantikan penerima bantuan iuran yang akan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Akhirnya, alternatif kedualah yang disepakati.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

22 menit lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dia klaim sudah baik.  Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS


Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

48 menit lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.


Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru


Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

3 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

6 jam lalu

Tim SAR gabungan mengangkat kantong jenazah korban yang ditemukan tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Curah Koboan, Pronojiwo, Jawa Timur, Rabu, 8 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga Rabu (8/12) pukul 10.30 WIB, sebanyak 12 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.


Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

7 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS


YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

9 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan


Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

11 jam lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.


Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

20 jam lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.