TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Zulfikar Achmad mengusulkan agar pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, khususnya penerima bantuan iuran, diserahkan kepada daerah karena pemerintah setempat yang lebih paham kondisi di wilayahnya.
"Masalah di daerah adalah yang seharusnya dapat, tapi tidak dapat. Saya usulkan kembali saja ke pemerintah daerah," kata Zulfikar dalam rapat dengar pendapat umum di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Politikus dari Partai Demokrat itu mengatakan, lebih baik pemerintah pusat menyerahkan permasalahan penerima bantuan iuran JKN kepada daerah dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus. Karena hanya pemerintah daerah dinilai yang lebih paham dengan kondisi masyarakat di daerahnya.
"Mungkin ada yang sudah meninggal atau pindah, hanya pemerintah daerah yang tahu. Karena itu saya setuju kembali ke daerah," tutur Zulfikar.
Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Edi Wuryanto menambahkan, tidak semua pemerintah daerah memiliki paradigma yang sama soal JKN. "Ini menjadi tugas kita bersama," ujarnya.
Adapun Konsultan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, defisit keuangan BPJS Kesehatan harus disikapi secara jangka panjang dan jangka pendek. "Penggunaan kasus-kasus di lapangan yang bukan faktor utama defisit dan kualitas layanan dapat melemahkan JKN jangka panjang dan hanya akan menimbulkan debat publik yang buang waktu," katanya.
BISNIS