Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sisa Dana Jaminan Sosial untuk Bayar Selisih Iuran BPJS Kelas III

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Presiden Jokowi berbincang dengan salah satu pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. Inspeksi mendadak itu dilakukan terkait pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. TEMPO/Subekti
Presiden Jokowi berbincang dengan salah satu pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. Inspeksi mendadak itu dilakukan terkait pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX DPR akhirnya mencapai kata sepakat dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga pihak setuju untuk memanfaatan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III BPJS Kesehatan.

"Komisi IX DPR mendukung langkah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk memanfaatkan surplus DJS sebagai alternatif solusi," kata Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene saat membacakan kesimpulan rapat di Jakarta, Kamis 12 Desember 2019 malam. 

Surplus DJS itu akan dimanfaatkan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.

Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjamin kesepakatan itu dapat dilaksanakan per 1 Januari 2020. "Kami setuju dan kami akan mengomunikasikan dengan Menteri Keuangan. Hakekatnya kami bukan regulator, tetapi kami memberikan pilihan terbaik kepada Kementerian Keuangan. Dengan Menteri Keuangan sifatnya hanya laporan, jadi kami rasa tidak akan ada masalah," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam berbagai rapat, Komisi IX berkali-kali meminta agar iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III tidak dinaikkan karena akan memberatkan. Menteri Kesehatan Terawan pun menawarkan tiga alternatif untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. 

Alternatif pertama yang ditawarkan Terawan adalah mengusulkan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta BPJS Kesehatan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Alternatif kedua adalah memanfaatkan surplus atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran. Alternatif ketiga, memasukkan 19.961.569 jiwa peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja untuk menggantikan penerima bantuan iuran yang akan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Akhirnya, alternatif kedualah yang disepakati.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

11 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

13 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

16 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

21 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

21 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

23 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

24 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

30 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

31 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.