Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Panggil Ketua Pengusaha Rental di Sidang Grab

image-gnews
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memanggil Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau PPRI Ponco Seno sebagai saksi ahli dalam sidang ketujuh dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Ponco adalah saksi ahli kedua dalam sidang yang dihelat pada Selasa sore, 26 November 2019.

Dalam sidang tersebut, Ponco menjelaskan ihwal posisi koperasi sebagai mitra taksi online, khususnya Grab Indonesia. "Kami adalah koperasi berbadan hukum. Kami terbentuk secara resmi pada 2016 setelah ada Peraturan Menteri Perhubungan yang menaungi aturan taksi online," kata Ponco di ruang sidang, kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Ponco juga menerangkan tata cara mitra taksi online yang hendak bergabung ke koperasinya. Menurut dia, sebelum menjadi anggota koperasi, pengemudi akan memperoleh training dari aplikator.

Training atau pelatihan ini dilakukan untuk memastikan kemampuan pengemudi dan mencapai kualifikasi sebagai mitra berkualitas.

Sebagai anggota koperasi, Ponco menjelaskan anggotanya akan mendapatkan hak istimewa. Namun, sebagai kontribusi, anggota mesti menyetor iuran sebesar Rp 7.500 per pekan yang dipotong langsung dari pihak aplikator. Iuran itu di luar duit bagi hasil yang dipotong oleh aplikator.

Ia menyebut seluruh pengemudi berkesempatan menjadi anggota koperasi. Namun saat ini, PPRI tidak membuka pendaftaran lantaran kuotanya telah penuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPPU sebelumnya juga memanggil Ketua Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono sebagai saksi ahli. Sidang yang menghadirkan Bambang ini dimulai pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB. KPPU kemudian menghentikan sidang dan melanjutkan kembali pukul 14.00 WIB dengan saksi yang berbeda.

Perkara ini sebelumnya secara rinci tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.

Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ihwal tudingan itu, Ponco mengatakan sampai saat ini tak ada anggotanya yang melapor atas dugaan adanya monopoli dan diksriminasi. "Sejauh ini anggota PPRI tak pernah melapor. Kalau slentang-slenting dari luar ada, tapi di luar anggota," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

4 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

21 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

21 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

27 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

27 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

28 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

28 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

29 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.