KPPU Panggil Ketua Pengusaha Rental di Sidang Grab

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memanggil Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau PPRI Ponco Seno sebagai saksi ahli dalam sidang ketujuh dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Ponco adalah saksi ahli kedua dalam sidang yang dihelat pada Selasa sore, 26 November 2019.

Dalam sidang tersebut, Ponco menjelaskan ihwal posisi koperasi sebagai mitra taksi online, khususnya Grab Indonesia. "Kami adalah koperasi berbadan hukum. Kami terbentuk secara resmi pada 2016 setelah ada Peraturan Menteri Perhubungan yang menaungi aturan taksi online," kata Ponco di ruang sidang, kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Ponco juga menerangkan tata cara mitra taksi online yang hendak bergabung ke koperasinya. Menurut dia, sebelum menjadi anggota koperasi, pengemudi akan memperoleh training dari aplikator.

Training atau pelatihan ini dilakukan untuk memastikan kemampuan pengemudi dan mencapai kualifikasi sebagai mitra berkualitas.

Sebagai anggota koperasi, Ponco menjelaskan anggotanya akan mendapatkan hak istimewa. Namun, sebagai kontribusi, anggota mesti menyetor iuran sebesar Rp 7.500 per pekan yang dipotong langsung dari pihak aplikator. Iuran itu di luar duit bagi hasil yang dipotong oleh aplikator.

Ia menyebut seluruh pengemudi berkesempatan menjadi anggota koperasi. Namun saat ini, PPRI tidak membuka pendaftaran lantaran kuotanya telah penuh.

KPPU sebelumnya juga memanggil Ketua Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono sebagai saksi ahli. Sidang yang menghadirkan Bambang ini dimulai pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB. KPPU kemudian menghentikan sidang dan melanjutkan kembali pukul 14.00 WIB dengan saksi yang berbeda.

Perkara ini sebelumnya secara rinci tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.

Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ihwal tudingan itu, Ponco mengatakan sampai saat ini tak ada anggotanya yang melapor atas dugaan adanya monopoli dan diksriminasi. "Sejauh ini anggota PPRI tak pernah melapor. Kalau slentang-slenting dari luar ada, tapi di luar anggota," ucapnya.








Mudik Lebaran 2023, Simak Cara Sewa Mobil di Zoomcar

6 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Mudik Lebaran 2023, Simak Cara Sewa Mobil di Zoomcar

Sewa mobil untuk mudik Lebaran 2023 bisa dilakukan melalui Aplikasi Zoomcar yang bisa diunduh di PlayStore dan AppStore.


Model Favorit Mobil Sewaan Zoomcar, dari Mitsubishi Xpander hingga Toyota Avanza

7 hari lalu

New Mitsubishi Xpander Cross, 24 Agustus 2022. TEMPO/Dicky Kurniawan
Model Favorit Mobil Sewaan Zoomcar, dari Mitsubishi Xpander hingga Toyota Avanza

Model mobil yang paling banyak disewa di rental mobil Zoomcar adalah Low MPV sampai compact MPV.


Rental Mobil Zoomcar Targetkan Punya 1.000 Armada Tahun Ini, Siap Ekspansi ke Bali

7 hari lalu

Platfom sewa mobil Zoomcar. Dok.Zoomcar
Rental Mobil Zoomcar Targetkan Punya 1.000 Armada Tahun Ini, Siap Ekspansi ke Bali

Rental mobil Zoomcar kini memiliki 250 mobil yang tersebar di wilayah Jabodetabek.


Sewa Mobil Buat Mudik Lebaran di Zoomcar, Tarif Mulai Rp 150 Ribu-an

7 hari lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Sewa Mobil Buat Mudik Lebaran di Zoomcar, Tarif Mulai Rp 150 Ribu-an

Perusahaan sewa mobil Zoomcar memiliki 250 armada yang bisa disewa konsumen dengan seluruh unit berdomisili di Jabodetabek.


Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

24 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara minyak goreng mulai memasuki fase akhir.


Pansel Serahkan 18 Nama Calon Komisioner KPPU ke Jokowi

28 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pansel Serahkan 18 Nama Calon Komisioner KPPU ke Jokowi

Presiden Jokowi menerima 18 nama kandidat Komisioner KPPU yang nantinya akan dipilih DPR menjadi 9 orang


KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Hari Ini

32 hari lalu

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Hari Ini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran penerapan harga atau kartel dalam kasus jual beli minyak goreng kemasan kepada 27 perusahaan pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2022.


KPPU Beberkan Penimbunan Ratusan Ton Minyakita Selain di Marunda hingga Kelangkaan di Pasaran

34 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Beberkan Penimbunan Ratusan Ton Minyakita Selain di Marunda hingga Kelangkaan di Pasaran

Ketua KPPU M Afif Hasbullah membeberkan sejumlah temuan penimbunan Minyakita yang mencapai ratusan ton. Simak penjelasannya berikut ini.


Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Belum Rampung, Jakpro: Prosesnya Serial

34 hari lalu

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Belum Rampung, Jakpro: Prosesnya Serial

Sidang dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III masih berjalan. Jakpro menyebut proses sidang berlangsung serial.


Harga Minyakita Hampir Tembus Rp 18 Ribu, Seluruh Kanwil KPPU Beri Peringatan Hingga Pra Penyelidikan

35 hari lalu

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Harga Minyakita Hampir Tembus Rp 18 Ribu, Seluruh Kanwil KPPU Beri Peringatan Hingga Pra Penyelidikan

Seluruh kantor wilayah KPPU tengah menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan Minyakita.