TEMPO.CO, Jakarta - Hadir sebagai saksi ahli sidang perkara dugaan monopoli dan diskriminasi di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Selasa, 26 November 2019, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ Bambang Prihartono menyatakan tak menemukan adanya pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau TPI hingga saat ini.
"Tidak ada (pelanggaran) oleh Grab dan TPI. Temuan itu tidak ada," kata Bambang di ruang sidang kantor KPPU.
Dalam sidang tersebut, Bambang menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh pengacara Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea. Hotman sebelumnya menanyakan adanya kemungkinan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya.
"Apakah ada kecurangan TPI dan aplikator? Ada diskriminasi?" ujarnya. Selain soal kemungkinan diskriminasi, Hotman mengajukan pertanyaan soal kemungkinan adanya pengaduan oleh pesaing usaha, baik oleh pesaing Grab Indonesia maupun TPI.
"Selama Anda bertugas, apakah pernah ada pengaduan dari pesaing?" ujarnya. Menanggapi Hotman, Bambang lagi-lagi menjawab tak ada. "Belum ada temuan sampai saat ini," ujarnya.
Sidang ketujuh kasus dugaan monopoli dan diskriminasi yang dilakukan Grab Indonesia bersama partnernya, TPI, beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie. Dinni mengatakan pihaknya masih bakal memanggil beberapa saksi lainnya.
Perkara tersebut sebelumnya tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.
Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.
Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA