Di Sidang KPPU, BPTJ: Tak Ada Temuan Pelanggaran Monopoli Grab

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Hadir sebagai saksi ahli sidang perkara dugaan monopoli dan diskriminasi di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Selasa, 26 November 2019, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ Bambang Prihartono menyatakan tak menemukan adanya pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau TPI hingga saat ini.

"Tidak ada (pelanggaran) oleh Grab dan TPI. Temuan itu tidak ada," kata Bambang di ruang sidang kantor KPPU.

Dalam sidang tersebut, Bambang menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh pengacara Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea. Hotman sebelumnya menanyakan adanya kemungkinan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya.

"Apakah ada kecurangan TPI dan aplikator? Ada diskriminasi?" ujarnya. Selain soal kemungkinan diskriminasi, Hotman mengajukan pertanyaan soal kemungkinan adanya pengaduan oleh pesaing usaha, baik oleh pesaing Grab Indonesia maupun TPI.

"Selama Anda bertugas, apakah pernah ada pengaduan dari pesaing?" ujarnya. Menanggapi Hotman, Bambang lagi-lagi menjawab tak ada. "Belum ada temuan sampai saat ini," ujarnya.

Sidang ketujuh kasus dugaan monopoli dan diskriminasi yang dilakukan Grab Indonesia bersama partnernya, TPI, beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie. Dinni mengatakan pihaknya masih bakal memanggil beberapa saksi lainnya.

Perkara tersebut sebelumnya tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.

Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA









Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

1 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.


Kota Depok Akan Berlakukan Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara 24 Jam Sehari

16 hari lalu

Ratusan pengunjukrasa yang terdiri atas warga, pedagang pasar tradisional, supir angkot menggelar aksi longmarch menuju kantor walikota Depok, di Jalan Dewi Sartika, Depok, 7 September 2017. Aksi ini untuk menolak Sistem Satu Arah yang diberlakukan di lalu lintas Kota Depok. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kota Depok Akan Berlakukan Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara 24 Jam Sehari

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan kembali mengusulkan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Nusantara Depok.


Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

29 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara minyak goreng mulai memasuki fase akhir.


Pansel Serahkan 18 Nama Calon Komisioner KPPU ke Jokowi

32 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pansel Serahkan 18 Nama Calon Komisioner KPPU ke Jokowi

Presiden Jokowi menerima 18 nama kandidat Komisioner KPPU yang nantinya akan dipilih DPR menjadi 9 orang


KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Hari Ini

37 hari lalu

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Hari Ini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran penerapan harga atau kartel dalam kasus jual beli minyak goreng kemasan kepada 27 perusahaan pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2022.


KPPU Beberkan Penimbunan Ratusan Ton Minyakita Selain di Marunda hingga Kelangkaan di Pasaran

39 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Beberkan Penimbunan Ratusan Ton Minyakita Selain di Marunda hingga Kelangkaan di Pasaran

Ketua KPPU M Afif Hasbullah membeberkan sejumlah temuan penimbunan Minyakita yang mencapai ratusan ton. Simak penjelasannya berikut ini.


Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Belum Rampung, Jakpro: Prosesnya Serial

39 hari lalu

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Belum Rampung, Jakpro: Prosesnya Serial

Sidang dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III masih berjalan. Jakpro menyebut proses sidang berlangsung serial.


Harga Minyakita Hampir Tembus Rp 18 Ribu, Seluruh Kanwil KPPU Beri Peringatan Hingga Pra Penyelidikan

39 hari lalu

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Harga Minyakita Hampir Tembus Rp 18 Ribu, Seluruh Kanwil KPPU Beri Peringatan Hingga Pra Penyelidikan

Seluruh kantor wilayah KPPU tengah menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan Minyakita.


Deretan Fakta Terbaru Minyakita: Langka di Banyak Tempat, Temuan Bundling dan Pembelian Dibatasi 2 Liter

46 hari lalu

Warga membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Deretan Fakta Terbaru Minyakita: Langka di Banyak Tempat, Temuan Bundling dan Pembelian Dibatasi 2 Liter

Minyakita belakangan menjadi topik yang ramai dibicarakan karena harganya terus merangkak hingga melampaui HET. Simak deretan fakta terbarunya.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

47 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).