TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketiga aturan teknis itu membahas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"(Isinya) untuk membayar yang ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan yang untuk daerah," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 11 November 2019.
Adapun ketiga aturan tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 pekan lalu, dan keesokan harinya langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian ia mengungkapkan, pihaknya akan menghitung jumlahnya terkait masing-masing kelompok berdasarkan tiga PMK tersebut. Tetapi, Sri Mulyani belum dapat menyebutkan angka perhitungannya serta memastikan waktu pencairan dana talangan BPJS. "Itu nanti yang akan kita hitung jumlahnya tergantung dari masing-masing(kelompok)," ujar Sri Mulyani.
Ketiga PMK yang dikeluarkan Sri Mulyani itu antara lain PMK Nomor 158 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Lalu PMK Nomor 159 tahun 2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan terakhir PMK Nomor 160 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan PErtanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam PMK Nomor 158 tahun 2019, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran BPJS Kesehatan diubah. Melalu baleid ini, dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan terdiri dari gaji/pensiun, tunjungan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Selanjutnya, PMK Nomor 159 tahun 2019 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran dari anggaran BA 999/08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Selain untuk keperluan kurang bayar TKDD, klausul agar pemerintah bisa memberikan DAU Tambahan untuk bantuan pembayaran selisih perubahan jaminan kesehatan untuk PBI yang dibiayai APBD.
Terakhir, melalui PMK Nomor 160 tahun 2019 pemerintah merevisi pasal 3 sehingga pemerintah bisa memenuhi kekurangan pembayaran PBI akibat perubahan jumlah peserta atau besaran iuran BPJS Kesehatan dengan menggunakan APBN tahun berjalan.
EKO WAHYUDI | BISNIS