TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok rata-rata 21,56 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata 35 persen membuat petani tembakau menjerit. Wakil Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Setiawan, mengatakan saat ini penyerapan industri rokok terhadap hasil panen tembakau sudah anjlok.
"Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2019.
Bersama petani tembakau lain, Agus menyebut telah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menyampaikan aspirasi mereka. Pada pertemuan tersebut para petani tembakau mengharapkan pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok.
Ketua Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI Agus Pamuji menuturkan, petani berharap pemerintah mau menurunkan besaran kenaikan cukai rokok. Dengan demikian, dampaknya tidak terlalu besar terhadap penghasilan petani, atau boleh naik namun tidak sebesar yang telah ditetapkan. "Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyampaikan bahwa kenaikan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019, dan sudah masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dirinya mengaku akan mencari solusi terkait permasalahan ini. “Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” kata Moeldoko.
Adapun Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok kepada petani tembakau. Dimana sebesar dua persen hasil cukai rokok akan kembali pada petani melalui pemerintah daerah. “Misalnya untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp 34 milliar,” kata Heru.
Guna memastikan berbagai skema tersebut, Kantor Staf Presiden akan segera melakukan rapat koordinasi antar kementrian dan lembaga terkait. Hasil dari rapat koordinasi itu akan bisa langsung diwujudkan dalam peraturan menteri, sehingga bisa segera dilaksanakan bersamaan dengan naiknya cukai rokok.