TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan "menjemput bola" guna mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal pada produk mereka.
"Kami segala cara pasti lakukan, ini kan masih ide (jemput bola)," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Matsuki di Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Untuk saat ini, lanjut dia, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal dengan dua cara baik secara konvensional dan daring atau online. Cara manual yakni dengan menyerahkan berkas ke perwakilan BPJPH di kantor wilayah Kemenag.
Sedangkan daring, akan diproses langsung di pusat, yang selanjutnya akan didistribusikan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian. "BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal sesuai dengan (hasil sidang di) MUI. Jangan mengira BPJPH mengambil alih semua karena itu sesuai undang-undang," kata Matsuki.
Menurut Matsuki, lama pemrosesan sertifikat tergantung pada produk yang akan diuji, maksimal 62 hari. "Yang diberikan waktu ke kami 62 hari, namun bisa saja seminggu pemrosesan. Pelaksanaan sertifkasi ada pihak-pihak lain selain BPJPH," katanya.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019 ini. Namun, penerapan itu tidak serta merta, tapi ada tahapan dan edukasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan ada 1,6 juta pelaku usaha makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikat halal. "Jadi kebayang betapa kompleks dalam lima tahun ke depan, air minum kemasan ada yang kompleks, ada rekayasa genetika dan lain-lain" katanya.
ANTARA