TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kaum perempuan lebih banyak mengalami masalah dengan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online yang tidak terdaftar oleh asosiasi. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pernyataan itu berdasarkan dari banyaknya laporan yang dilakukan lebih banyak oleh perempuan.
"Mungkin tiga banding satu. Tiga perempuan dan satu pria yang terkena kasus fintech ilegal. Jadi yang lebih banyak aduan dari wanita yang lebih banyak mengalami intimidasi dan pelecehan, kami indikasikan yang ilegal banyak perempuan karena banyak aduan," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Tongam mengungkapkan, banyaknya aduan tersebut, karena mereka menggunakan pinjaman online tersebut untuk hal yang konsumtif. "Seperti maksimum dua juta yang digunakan untuk jangka pendek yang banyak digunakan oleh masyarakat yang konsumtif. jadi kita minta jangan akses ke fintech ilegal," tambahnya.
Banyaknya aduan tersebut, Tongam menuturkan, karena pinjaman online (pinjol) itu mempunyai bunga yang tinggi, lalu biaya administrasi yang juga tinggi. Kemudian, ia menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membaca persyaratan.
"Sangat membahayakan terhadap masyarakat, karena apa, pertama bunganya tinggi, feenya sangat tinggi, dendanya sangat tinggi dan juga melakukan penagihan yang tidak beretika apabila masyarakat tidak mampu untuk membayar dengan intimidasi teror dan pelecehan," tutur Tongam.
Karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses pinjaman online ilegal. Ia memberikan saran kepada untuk bisa menghindari lembaga yang tidak terdaftar.
"Pertama pinjamlah kepada pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK, list pinjol legal bisa dilihat di laman OJK atau call 157," ungkap Tongam.
Kemudian yang kedua, Tongam mengatakan, masyarakat yang ingin meminjam harus pahami dulu resiko, kewajiban, bunga dalam mengutang kepada lending, agar tidak menyesal dikemudian hari. "Jadi pahami sebelum meminjam," kata dia.
Ketiga, Tongam menyarankan kepada masyarakat dalam gunakan fintech landing harus dengan kebutuhan yang produktif, seperti untuk mengembangkan usaha. "Supaya bisa meningkatkan taraf hidup, terutama UMKM," ucapnya.
Adapun yang terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk meminjam sesuai kebutuhannya dan menyadari kemampuannya dalam melunasi pinjaman online itu. "Jangan meminjam baru untuk menutupi pinjaman lama. galih libang tutup lobang," Tongam menyarankan.
EKO WAHYUDI