Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPD: Fit and Proper Test Calon Anggota BPK pada 16-18 September

image-gnews
Suasana uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK  dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD berencana untuk mengelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK periode 2019-2024. Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan digelar pada pekan ketiga bulan September 2019.

"DPR RI akhirnya menyerahkan berkas 62 calon anggota BPK. Karena itu kami akan proses fit and proper test pada 16-18 September 2019," kata Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang kepada Tempo, Kamis 12 September 2019.

Adapun pada 2-5 September 2019 lalu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah lebih dahulu mengelar fit and proper test bagi 32 calon anggota BPK. Kendati demikian, saat DPR mengelar agenda tersebut, DPD belum menerima seluruh daftar nama calon anggota BPK yang sudah disaring oleh DPR.

Padahal sebelumnya, DPR telah mengumumkan ada sebanyak 62 nama yang lolos untuk bisa mengikuti tahap seleksi lanjutan. Namun, tanpa melalui pertimbangan DPD, sebanyak 62 nama tersebut dipangkas hanya tinggal 32 nama yang berhak melanjutkan seleksi dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Ajiep menjelaskan awalnya DPD menerima surat berisi 32 nama calon anggota BPK yang dianggap berhasil lolos secara administrasi dari DPR pada 6 Agustus 2019. Namun, DPD menolak dan tetap meminta total sebanyak 62 nama untuk dilakukan pertimbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya pada 11 September 2019, DPR mengirimkan lagi sebanyak 30 daftar nama untuk melengkapi daftar yang telah dikirim sebelumnya. Dengan adanya kelengkapan berkas 62 calon tersebut, DPD kemudian memutuskan bakal mengelar fit and proper test.

Ajiep mengatakan meski DPD bisa mengelar uji kelayakan dan kepatutan, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya yakni, DPR belum mengelar sidang paripurna pada 16 September 2019.

"Sebab, jika pada 16 September dalam sidang paripurna calon anggota BPK sudah ditetapkan, DPD akan menghentikan proses pemberian pertimbangan," tutur Ajiep.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

2 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.