TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD berencana untuk mengelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK periode 2019-2024. Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan digelar pada pekan ketiga bulan September 2019.
"DPR RI akhirnya menyerahkan berkas 62 calon anggota BPK. Karena itu kami akan proses fit and proper test pada 16-18 September 2019," kata Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang kepada Tempo, Kamis 12 September 2019.
Adapun pada 2-5 September 2019 lalu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah lebih dahulu mengelar fit and proper test bagi 32 calon anggota BPK. Kendati demikian, saat DPR mengelar agenda tersebut, DPD belum menerima seluruh daftar nama calon anggota BPK yang sudah disaring oleh DPR.
Padahal sebelumnya, DPR telah mengumumkan ada sebanyak 62 nama yang lolos untuk bisa mengikuti tahap seleksi lanjutan. Namun, tanpa melalui pertimbangan DPD, sebanyak 62 nama tersebut dipangkas hanya tinggal 32 nama yang berhak melanjutkan seleksi dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Ajiep menjelaskan awalnya DPD menerima surat berisi 32 nama calon anggota BPK yang dianggap berhasil lolos secara administrasi dari DPR pada 6 Agustus 2019. Namun, DPD menolak dan tetap meminta total sebanyak 62 nama untuk dilakukan pertimbangan.
Akhirnya pada 11 September 2019, DPR mengirimkan lagi sebanyak 30 daftar nama untuk melengkapi daftar yang telah dikirim sebelumnya. Dengan adanya kelengkapan berkas 62 calon tersebut, DPD kemudian memutuskan bakal mengelar fit and proper test.
Ajiep mengatakan meski DPD bisa mengelar uji kelayakan dan kepatutan, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya yakni, DPR belum mengelar sidang paripurna pada 16 September 2019.
"Sebab, jika pada 16 September dalam sidang paripurna calon anggota BPK sudah ditetapkan, DPD akan menghentikan proses pemberian pertimbangan," tutur Ajiep.