Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iuran Tak Naik, BPJS Kesehatan Akan Defisit Rp 77,9 T pada 2024

image-gnews
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris dan kuasa hukum La Ode Haris melaporkan pemilik akun Instagram @ifkarbirri kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris dan kuasa hukum La Ode Haris melaporkan pemilik akun Instagram @ifkarbirri kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan entitasnya bakal menanggung defisit hingga Rp 77,9 triliun seumpama hingga 2024 iuran BPJS tidak naik. Prediksi itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan XI DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.

"Kalau tidak melakukan apa pun, BPJS Kesehatan akan defisit sampai Rp 77,9 triliun dalam lima tahun ke depan, sedangkan 2023 Rp 67,3 triliun," ujar Fachmi.

Secara berturut-turut potensi defisit BPJS Kesehatan pada 2022 bisa mencapai Rp 58,6 triliun dan pada 2021 sebesar R 50,1 triliun. Sebelumnya, pada 2020, defisit ditengarai mencapai Rp 39,5 triliun.

Proyeksi defisit anggaran hingga akhir 2019 melebar menjadi Rp 32,8 triliun. Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan hanya sebesar Rp 28 triliun sampai Desember nanti.

Fachmi memaparkan defisit BPJS Kesehatan berpangkal dari lebarnya perbedaan atau gap antara kebutuhan per orang per bulan dan total premi yang dibayarkan. Fachmi mencontohkan rata-rata iuran per orang pada 2018 sebesar Rp 36.200. Sedangkan biaya per orang per bulan mencapai Rp 46.500.

Artinya, kata dia, ada gap Rp 13 ribu per peserta yang bebannya mesti dibayarkan oleh negara. Sementara itu, pada 2019, rata-rata biaya per orang per bulan mencapai Rp 50.700 sedangkan premi yang dibayar hanya Rp 36.700. Dengan begitu, ada gap sebesar Rp 14 ribu antara kebutuhan dan pembayaran premi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fachmi mengimbuhkan, defisit juga dipacu oleh makin meningkatnya utilitas BPJS Kesehatan. Selanjutnya, fasilitas kesehatan juga tercatat bertambah sehingga peserta BPJS tercatat makin bertambah. "Masyarakat semakin sadar, kemudian juga pola epitimologi penduduk Indonesia di mana penyakitnya endotrophic dominan pola pembiayaan selama ini," ujarnya.

Selain meningkatkan iuran kepesertaan, kata Fachmi, ada bauran kebijakan untuk menyelamatkan anggaran BPJS Kesehatan agar tak membengkak tahun demi tahun. Salah satunya ialah mengenakan biaya cukai rokok.

Fachmi berharap ada perbaikan fundamental dalam beberapa waktu ke depan. "Semoga persoalan defisit kita dapat selesaikan dengan lebih struktural," ucapnya.

Pada rapat sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memaparkan solusi menutup defisit BPJS Kesehatan dengan menaikkan iuran kepesertaan mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Kala itu, Sri Mulyani usul kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu menjadi 160 ribu. Selanjutnya peserta kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Selanjutnya, iuran kelas III dari 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. 

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DIAS PRASONGKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

3 jam lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

5 jam lalu

M. Chatib Basri. ANTARA/Fanny Octavianus
Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.


BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dia klaim sudah baik.  Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS


Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.


Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru


Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

10 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

12 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

13 jam lalu

Tim SAR gabungan mengangkat kantong jenazah korban yang ditemukan tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Curah Koboan, Pronojiwo, Jawa Timur, Rabu, 8 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga Rabu (8/12) pukul 10.30 WIB, sebanyak 12 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.


Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

14 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS


YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

16 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan