TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah menyelesaikan audit terhadap perkebunan kelapa sawit di di Indonesia. Audit ini dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia yang memiliki perkebunan kelapa sawit.
"Dalam proses pelaksanaan perkebunan yang mulai tahun 80-an sampai sekarang itu bermacam-macam persoalan yang harus kita selesaikan," ujar Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil saat ditemui di Gedung BPK, Jumat 23 Agustus 2019.
Beberapa persoalan tersebut menurut Rizal antara lain mengenai hak guna usaha yang belum dimiliki, plasma yang seharusnya sudah dibangun namun belum dibangun, tumpang-tindihnya usaha perkebunan dengan pertambangan, perkebunan yang menggarap di luar izin pemerintah, serta perkebunan yang didirikan di atas hutan lindung.
Namun, Rizal tidak menyebutkan nama perusahaan mana saja yang terlibat dalam praktik-praktik tersebut. Ia hanya menyebutkan perusahaan tersebut terdaftar di bursa efek dan termasuk "pemain besar."
Rizal juga tidak menyebutkan dengan rinci jumlah atau luasan lahan sawit yang dianggap BPK bermasalah. Namun, ia menyatakan terdapat jutaan hektar lahan yang bermasalah dan terdapat di provinsi Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Salah satu rekomendasi BPK adalah melibatkan Kapolri dan Kejaksaan Agung karena pelanggaran yang dilakukan perusahaan kelapa sawit ini terkait dengan pidana dan sesuai dengan undang-undang kehutanan dan perkebunan.
BPK berharap rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak akan mengganggu pemasukan negara."Saya berharap penyelesaian ini dua hal, pertama tetap menjamin kepastian penerimaan negara, yang kedua kalau pengusaha itu sudah mengikuti semua ketentuan jangan lagi nanti ada persoalan lain di belakangan," ujar dia.
RISANDA ADHI PRATAMA