TEMPO.CO, Pangkalpinang - PT Timah Tbk. membantah mitra kerjanya CV Elhana Mulia melakukan penyerobot lahan dengan melakukan aktivitas penambangan timah di lahan Hak Guna Usaha atau HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia PT Rebinmas Jaya.
Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan CV Elhana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah.
"Kami informasikan bahwa, dalam melaksanakan pekerjaan operasi penambangan CV El Hana Mulia bekerja di wilayah IUP perusahaan," ujar Anggi saat dihubungi Tempo, Sabtu malam, 23 Maret 2024.
Menurut Anggi, informasi yang menyebutkan bahwa CV Elhana Mulia bekerja di luar wilayah IUP ditengarai berkaitan dengan beberapa informasi yang beredar tentang adanya pihak lain yang menambang di luar IUP PT Timah di wilayah yang beririsan dengan kawasan HGU PT Rebinmas Jaya.
"Kami tegaskan itu tidak benar. Proses yang dikerjakan oleh mitra sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Terkait CV Elhana Mulia, Anggi menyebutkan bahwa perusahaan mitra itu telah memiliki izin dan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 032.UPB/TBK/SPK-3110/24-S2.
"SPK diterbitkan berdasarkan surat permohonan mitra usaha penambangan timah darat nomor 006/I/SPK/EHM/2024 tertanggal 23 Januari 2024," ujar dia.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sebut Korupsi Timah Ilegal Bangka Belitung Rugikan Negara hingga Rp 271 Triliun