TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah menyiapkan Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA yang berasal dari kawasan hutan seluas sekitar 1,308 juta hektare.
"Pelaksanaannya tentu bukan sekarang, ini adalah tahap kita memaklumkannya, menjelaskannya, dan menyampaikannya. Nanti pelaksanaannya kami harap Pak Presiden yang akan datang ke lapangan masing-masing nanti, sebagaimana yang dilakukan pada kegiatan sertifikasi lahan maupun perhutanan sosial," ujar dia dalam Rapat Koordinasi Percepatan Program Reforma Agraria, Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, dan HPK Tidak Produktif sebagai Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Adapun tanah seluas 1,3 juta hektare tersebut akan disediakan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare. Pola penyelesaiannya meliputi perubahan batas seluas 204.662 hektare, perhutanan sosial seluas 125.680 hektare, dan pemukiman kembali seluas 15 hektare.
"Beberapa provinsi, seperti Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, sedang mengoptimalkan usulan PPTKH dan dijadwalkan untuk menyelesaikan rekomendasi PPTKH pada September 2019," kata Darmin.
Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) tidak produktif seluas sekitar 978 hektare di 20 provinsi. TORA dari HPK tidak produktif dapat digunakan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, pengembangan wilayah dan sebagainya, sesuai usulan para Gubernur atau Bupati/Walikota dari HPK tidak produktif.
Darmin mengatakan pemerintah segera menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat di negeri ini. Pasalnya, menurut dia, perkara itu penting untuk pengembangan perekonomian rakyat. Untuk itu, para pemimpin daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya.
“Masyarakat (pemilik lahan) akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan,” kata Darmin.
Pemerintah, ungkap Menko Darmin, juga akan mencoba mengombinasikannya dengan Kredit Usaha Rakyat. Jadi, dengan memiliki sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya.
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik. Sebab, setelah SK tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka ke depannya mereka harus menjadi lebih produktif dalam berusaha.
“Ini yang penting adalah pemerintah daerah menyiapkan akses kepada kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warganya. Buat kita, dengan adanya SK ini akan memberikan akses untuk mengorangkan orang atau warga negara. Jangan sampai ada lagi sebutan masyarakat ilegal,” kata dia menjelaskan program Reforma Agraria.