TEMPO.CO, Jakarta - Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) Conoco Philips dapat kembali melanjutkan pengelolaan Blok Corridor di Sumatera Selatan. Sebelumnya, surat keputusan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja Corridor telah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Persetujuan tersebut telah ditetapkan dengan Pemegang Partisipasi Interes masing-masing ConocoPhillips (Grissik) Ltd. (46 persen) sebagai operator, Talisman Corridor Ltd (Repsol) (24 persen), dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor (30 persen). Partisipasi Interes tersebut termasuk yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 10 persen.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah telah menyetujui perpanjangan kontrak dengan tiga Badan Usaha hulu migas yaitu Conoco Phillips, Repsol dan Pertamina di WK Corridor yang akan berakhir pada tangga 19 Desember 2023. "Persetujuan perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal antara lain, signature bonusnya, komitmen eksplorasinya yang cukup besar dan tidak ada yang melebihinya maka Pemerintah memperpanjang kontrak mereka 20 tahun hingga tahun 2043," ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 23 Juli 2019.
Adapun kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Corridor akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023 dan menggunakan skema Gross Split. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar 250.000.000 dolar AS dan Bonus Tanda Tangan sebesar 250.000.000 dolar AS.
Setelah mendapat persetujuan perpanjangan dari pemerintah, selanjutnya tiga badan usaha tersebut menyepakati setelah tanggal 19 Desember 2023 ditambah tiga tahun kedepan yakni hingga 19 Desember 2026, Conoco Phillips tetap akan menjadi operator.
"Setelah itu memasuki masa transisi sesuai kesepakatan mereka bertiga maka Conoco Philips akan menyerahkan kepada Pertamina untuk menjadi operator. Mereka bertiga bersama akan tetap memegang Blok Corridor hingga tahun 2043," jelas Jonan.
ANTARA