TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi menyatakan bahwa otoritasnya akan segera meluncurkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) pada Agustus 2019. Hal ini untuk mengakomodir kebutuhan asosiasi dalam menurunkan risiko pembiayaan fintech peer to peer lending.
"Kami targetkan Agustus, karena memang kami sudah mengantisipasinya sepanjang tahun ini," kata Hendrikus saat acara OJK Watch di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019.
OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menggagas pilot project untuk sepuluh platform fintech yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Nantinya, pemberi pinjaman (lender) yang ingin mengajukan perizinan pun harus memenuhi ketentuan Pusdafil.
Menurut Hendrikus, nantinya seluruh transaksi akan terekam dalam Pusdafil, bukan hanya transaksi yang masuk daftar hitam. Tak hanya pemberi pinjaman, nasabah yang aktif meminjam pun nantinya akan tercatat, dan bisa menjadi skor kredit awal.
Setelah Pusdafil ini aktif digunakan, Hendrikus mengharapkan data ini bisa dikolaborasikan dengan data lain."Jadi seperti social credit scoring. Indonesia yang sejahtera dan sehat kami bayangkan, orang-orang yang buruk karakternya di bidang keuangan tidak dilayani. Tapi jangan disamakan dengan yang belum memiki akses kredit," ungkap dia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menambahkan bahwa Pusdafil ini mirip dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang digunakan untuk memeriksa kelayakan nasabah sebelum perbankan mengucurkan kredit
Sunu menuturkan, jika nantinya Pusdafil sudah terealisasi nantinya para anggota peer to peer lending di asosisasinya diwajibkan untuk menyetorkan semua data yang terkait debitur. Dia menyatakan nantinya sistem yang dibuatnya akan mempunyai trafik yang jauh lebih tinggi dibandingkan SLIK.
Selanjutnya, Sunu menjelaskan, urgensi kebutuhan Pusdafil ini karena tidak semua nasabah itu baik. Banyak juga yang tidak tertib dalam menjalan perjanjian peminjaman dengan beberapa anggota asosianya. Karena, debitur yang membandel ini masuk daftar hitam yang terdapat pusat sistemnya.
Menurut aturan OJK, kata Sunu, setelah jangka waktu 90 hari kreditur kita tidak boleh lagi menghitung bunga dan penagihan. "Tapi kita akan laporkan ke pihak ketiga agar konsumen tersebut masuk dalam catatan yang akan masuk ke Pusdafil," ungkap dia.
EKO WAHYUDI