TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Swarna Niaga Finance. Dalam keteranganya, pembekuaan kegiatan usaha Swarna Niaga Finance dilakukan karena perusahaan telah melanggar aturan di bidang pembiayaan.
Baca: Asosiasi Jamin Fintech Legal Tak Lagi Ambil Data Kontak Nasabah
OJK menyatakan, keputusan pembekuan kegiatan usaha telah dituangkan dalam Surat Nomor S-301/NB.2/2019 dan S-302/NB.2/2019 tanggal 18 Juni 2019. "Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Swarna Niaga Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut.
Adapun surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Moch. Ihsanuddin. Dalam surat tersebut, OJK menyatakan perusahaan telah melanggar empat pasal dalam dua aturan OJK yang berbeda.
Empat pasal dalam dua aturan yang berbeda tersebut adalah pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1,2,3 dan 4 serta pasal 17 dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Kedua, pada pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan demikian, sanksi ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya surat, yaitu 18 Juni 2019. Jika dalam kurun waktu tersebut, Swarna Niaga Finance belum juga memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Baca: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 140 Fintech tanpa Izin
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka Swarna Niaga Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," seperti ditulis dalam surat pengumuman tersebut.
Simak berita lainnya terkait OJK di Tempo.co.