Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Swarna Niaga Finance

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Swarna Niaga Finance. Dalam keteranganya, pembekuaan kegiatan usaha Swarna Niaga Finance dilakukan karena perusahaan telah melanggar aturan di bidang pembiayaan.

Baca: Asosiasi Jamin Fintech Legal Tak Lagi Ambil Data Kontak Nasabah

OJK menyatakan, keputusan pembekuan kegiatan usaha telah dituangkan dalam Surat Nomor S-301/NB.2/2019 dan S-302/NB.2/2019 tanggal 18 Juni 2019. "Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Swarna Niaga Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut.

Adapun surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Moch. Ihsanuddin. Dalam surat tersebut, OJK menyatakan perusahaan telah melanggar empat pasal dalam dua aturan OJK yang berbeda.

Empat pasal dalam dua aturan yang berbeda tersebut adalah pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1,2,3 dan 4 serta pasal 17 dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Kedua, pada pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, sanksi ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya surat, yaitu 18 Juni 2019. Jika dalam kurun waktu tersebut, Swarna Niaga Finance belum juga memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Baca: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 140 Fintech tanpa Izin

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka Swarna Niaga Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," seperti ditulis dalam surat pengumuman tersebut.

Simak berita lainnya terkait OJK di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Ditopang Layanan Syariah, Pembiayaan Adira Finance Sumbagsel Capai Rp 3,4 T

5 hari lalu

Adira Finance mengadakan buka puasa bersama bersama wartawan pada Senin, 25 April 2022. TEMPO/Dicky Kurniawan
Ditopang Layanan Syariah, Pembiayaan Adira Finance Sumbagsel Capai Rp 3,4 T

Adira Finance area Sumatera Bagian Selatan membukukan pembiayaan baru sebesar Rp3,4 Triliun. Naik 14% years-on-years (y/y) pada tahun 2023.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Nasabah Mekaar Capai 15,2 Juta, PNM Targetkan Penyaluran Rp 75 Triliun

7 hari lalu

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM menggelar acara Live On Ramadhan yang menghadirkan para nasabah di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Nasabah Mekaar Capai 15,2 Juta, PNM Targetkan Penyaluran Rp 75 Triliun

Hingga Januari - Februari 2024, PNM telah menyalurkan dana sebesar Rp 12,5 triliun dan menargetkan sekitar Rp 75 triliun untuk tahun ini.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.