TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya nama sejumlah politikus sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menuai sorotan berbagai pihak. Kondisi tersebut dinilai rawan konflik kepentingan.
BACA: Soroti Seleksi Anggota BPK, ICW: Ada Peluang Kesepakatan Gelap
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan lembaga audit sejatinya membutuhkan figur pimpinan yang berintegritas tinggi, rekam jejaknya bersih, terbukti berkomitmen anti-korupsi, serta berkompetensi di bidang audit.
"Kriteria yg berintegritas tinggi itu, dalam konteks situasi korupsi di indonesia, para politikus sering dipercaya mewakili kepentingan partai-partai di dalam BPK," ujar Dadang dalam pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2019. Dengan kondisi banyaknya partai yang kadernya terlibat kasus rasuah, ia khawatir keberadaan politikus di BPK berpotensi konflik kepentingan.
BACA: Seleksi Anggota BPK Kecolongan, Fitra Desak Revisi Undang-Undang
Senada dengan Dadang, Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Adnan Topan Husodo mendorong adanya revisi Undang-undang BPK. Salah satunya untuk mengatur lebih jauh soal posisi politikus di tubuh lembaga audit. Pasalnya, ia berpendapat BPK semestinya tidak diisi politikus.
"Bahkan mantan politikus pun perlu diatur jaraknya dari sejak mundur dari politikus dengan jabatan barunya, misalnya 5 tahun," kata Adnan.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA Misbahul Hasan pun berpendapat serupa. Ia mengatakan calon anggota BPK semestinya sudah undur diri dari partai politik terlebih dahulu.
"FITRA bukannya anti Pati terhadap calon dari Parpol, tapi harusnya mereka mundur terlebih dahulu dari Parpol yang bersangkutan," ujar dia. Dengan demikian, Miftahul yakin anggota BPK terpilih betul-betul mempunyai integritas tinggi, netral, dan terlepas dari konflik kepentingan.
Salah satu anggota BPK inkumben Achsanul Qosasi mengakui adanya pendapat yang meragukan independensi politikus di tubuh BPK. "Tapi saya berusaha menjaga itu (independensi)," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Selasa lalu, tahap pendaftaran calon anggota BPK 2019 - 2024 ditutup. Panitia bentukan Komisi Keuangan DPR mencatat ada 64 orang yang bakal berebut 5 dari 9 kursi anggota BPK yang habis masa jabatannya pada tahun ini. Dari seluruh kandidat, ada 12 kader partai politik.
ANDI IBNU