TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbahul Hasan, mendesak adanya revisi Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Poin penting dari revisi tersebut adalah terkait penambahan pasal pembentukan panitia seleksi independen, untuk memilih anggota BPK.
Baca: Daftar Calon Anggota Bertabur Para Mantan, BPK Sulit Independen?
Dengan demikian, kata Misbahul, seleksi anggota lembaga audit negara itu tidak lagi langsung ditangani Pansel Dewan Perwakilan Rakyat. "Agar anggota BPK yang terpilih betul-betul mempunyai integritas tinggi, netral, profesional dan terlepas dari konflik kepentingan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2019.
Desakan untuk merevisi UU BPK mencuat setelah munculnya 64 nama calon anggota BPK yang ada saat ini. Dalam daftar itu, ternyata 12 orang di antaranya tercatat masih aktif di partai politik. "Banyak yang kecolongan," kata Misbahul.
Seleksi calon anggota BPK, ujar Misbahul, memang menjadi salah satu hal yang dirisaukan Fitra. Pasalnya, ia menilai seleksi anggota lembaga audit masih relatif tertutup dan tidak banyak masyarakat yang mengetahui. Apalagi, kali ini, masyarakat juga sedang disibukkan dengan sidang perkara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dan pendaftaran Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini, berdasarkan UU BPK, DPR menjadi panitia tunggal pemilihan anggota. Mereka bertugas menentukan syarat pendaftaran calon hingga menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan. Aturan itu pun tidak membatasi latar belakang atau profesi kandidat. Tapi, kandidat wajib memutus jabatan politik jika lolos menjadi anggota BPK.
Revisi UU BPK sendiri masuk ke dalam Program Legislasi Nasional periode 2014-2019 sebagai usulan yang diajukan pemerintah. Namun, hingga kini pembahasan baru mencapai tahap awal. Pertemuan terakhir berlangsung pada September 2018, yang saat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kala itu, bekas Direktur Bank Dunia mengusulkan perubahan komposisi penyelenggara pemilihan anggota BPK, yaitu dengan menambahkan pemerintah, akademikus, dan masyarakat.
CAESAR AKBAR | ANDI IBNU