Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soroti Seleksi Anggota BPK, ICW: Ada Peluang Kesepakatan Gelap

image-gnews
Presiden Jokowi (ketiga kanan) menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 dari Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, disaksikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Kepala Staf Presiden Moeldoko (keempat kanan), serta pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 4,13 triliun. TEMPO/Subekti
Presiden Jokowi (ketiga kanan) menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 dari Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, disaksikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Kepala Staf Presiden Moeldoko (keempat kanan), serta pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 4,13 triliun. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW, Adnan Topan Husodo menyebut perlunya perbaikan dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Pasalnya, ia menilai pemilihan anggota lembaga audit itu masih bermasalah dan kurang akuntabel. "Membuka peluang yang sangat besar untuk terjadinya kesepakatan gelap," ujar dia melalui pesan singkat, Kamis, 4 Juli 2019.

BACA: Calon Anggota BPK yang Punya Catatan Negatif Harus Dieliminasi

Padahal, menurut Adnan, BPK memegang peran dalam perbaikan tata kelola negara. Mengingat, lembaga independen itu memiliki kekuasaan untuk memberikan stempel tertentu atas kinerja keuangan pemerintah.

Saat ini, berdasarkan UU BPK, DPR menjadi panitia tunggal pemilihan anggota. Mereka bertugas menentukan syarat pendaftaran calon hingga menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan. Aturan itu pun tidak membatasi latar belakang atau profesi kandidat. Tapi, kandidat wajib memutus jabatan politik jika lolos menjadi anggota BPK.

BACA: Pukat UGM: Regulasi Pemilihan Anggota BPK Untungkan Politikus

Karena itu, Adnan mengatakan Revisi Undang-undang BPK menjadi sangat mendesak untuk menjadikan BPK bekerja independen. Salah satu poinnya adalah terkait seleksi dan keanggotaan BPK. Ia mengatakan seleksi anggota BPK setidaknya serupa dengan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangani oleh Pansel dari berbagai kalangan.

Di samping itu, Adnan juga menyoroti soal banyaknya nama politikus di daftar calon anggota BPK. Ia menilai perlu aturan yang tegas untuk mengatur soal status anggota BPK. "BPK itu lembaga independen, mosok anggotanya politisi," ujar dia.

Revisi UU BPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional periode 2014-2019 sebagai usulan yang diajukan pemerintah. Namun, hingga kini pembahasan baru mencapai tahap awal. Pertemuan terakhir berlangsung pada September 2018, yang saat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kala itu, bekas Direktur Bank Dunia mengusulkan perubahan komposisi penyelenggara pemilihan anggota BPK, yaitu dengan menambahkan pemerintah, akademikus, dan masyarakat.

Anggota Komisi Keuangan DPR dari Partai Nasdem Jhonny Plate tak menampik  calon usulan partai bisa memiliki jalan yang lebih mulus. Tapi, dia memastikan Komisi Keuangan melakukan seleksi ketat dan akuntabel. "Lihat partai kami dan partai yang tidak memiliki kandidat. Kami tentu akan selektif dan bisa melirik calon non politikus jika dia lebih kompeten," kata dia. Ia pun mengatakan pembahasan revisi UU BPK masih jalan di tempat. "Belum ada jadwal."

ANDI IBNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

11 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

14 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

15 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

16 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

17 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

17 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

24 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.