TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Oce Madril mengemukakan alasan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK banyak diisi politikus. Menurut dia, undang-undang yang berlaku saat ini membuka peluang lebar bagi politikus untuk ikut serta dalam bursa pemilihan calon anggota BPK.
Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra Mundur Jadi Calon Anggota BPK
“Regulasi memberikan insentif bagi politikus terutama mereka yang duduk di parlemen, atau mereka yang punya akses partai politik besar, untuk ikut proses seleksi,” ujar Oce saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juli 2019.
Aturan tentang pengangkatan anggota BPK tercantum dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006. Pasal 14 dalam undang-undang tersebut memaktubkan aturan yang menyebut bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Nantinya, pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap.
Adapun pertimbangan ini diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak diterimanya surat pertimbangan dari pimpinan DPR. Kemudian, calon anggota BPK yang terpilih akan diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Undang-undang ini mengamandemen peraturan sebelumnya yang menyerahkan hak pemilihan anggota auditor keuangan ke presiden. Sebelumnya, pemilihan anggota BPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973.
Oce menyatakan, regulasi yang kini berlaku menguntungkan politikus. Sebab, seleksi secara penuh dilakukan oleh dewan tanpa campur tangan pihak lain, semisal presiden.
Menurut Oce, kedudukan politikus di lembaga auditor semisal mereka terpilih memiliki risiko tertentu. "Sebetulnya, mungkin yang dikhawatirkan dari keterlibatan politikus ialah tidak bisa menjaga independensi dari Lembaga BPK. Mereka dalam menjalankan tugas akan dipengaruhi oleh relasi-relasi politik,” ucap Oce.
Relasi politik yang melekat pun berisiko mempengaruhi sikap politikus sebagai auditor dalam mengaudit keuangan suatu lembaga atau pemerintah daerah. Padahal, menurut Oce, para anggota BPK semestinya memiliki sikap yang independen sehingga kinerjanya akan mencerminkan hasil pemeriksaan yang tidak bertendensi.
Once mengungkapkan, BPK memiliki tugas strategis untuk mengaudit keuangan negara. Karena itu, anggotanya perlu benar-benar menjaga integritas agar tidak terjadi keputusan-keputusan yang dipengaruhi pandangan maupun tekanan politik.
Dalam daftar nama calon anggota BPK yang dirilis Komisi XI DPR, setidaknya terdapat 64 tokoh yang ikut dalam percaturan. Ke-64 nama ini nantinya akan menjalani uji kelayakan atau fit and proper test di parlemen. Komisi XI selanjutnya bakal menyerahkan nama-nama tersebut ke Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. DPD selanjutnya bakal memberikan pertimbangan. Sedangkan penentuan akhir kelolosan anggota BPK tetap menjadi wewenang DPR.
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan fit and proper test calon anggota
BPK akan digelar pada Agustus mendatang. “Saat ini masih tahap seleksi kelengkapan administrasi dan makalah,” ujarnya dalam pesan pendek.