TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bakal menyediakan toko serba ada alias toserba lintas batas di sejumlah titik di perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Pembangunan pusat logistik berikat bahan pokok di perbatasan dilakukan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di sana.
Baca juga: Perbatasan Utara Rentan Penyelundupan Senjata, Terkait Terorisme?
Pada mulanya pemerintah memfasilitasi masyarakat perbatasan untuk bisa berbelanja dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya lintas batas. Misalnya saja masyarakat di Entikong, Kalimantan, yang kerap berbelanja di Malaysia, maupun masyarakat Timor Leste dan Papua Nugini yang memenuhi kebutuhan pokoknya dari pasar di Indonesia. Fasilitas itu yang kemudian kerap disalahgunakan oleh pedagang untuk menghindari bea masuk dan pajak impor.
"Sekarang tokonya kami pindahkan dari luar ke dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. Sehingga, masyarakat yang berbelanja di sana akan bebas bea masuk dan pajak impor. Penyediaan toserba perbatasan alias PLB Bahan Poko diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.0412019.
Semua transaksi di toserba perbatasan akan menggunakan mata uang rupiah. Adapun besar nilai belanjaan yang bebas bea masuk adalah US$ 300 per orang per bulan untuk Papua Nugini, 600 ringgit Malaysia per orang per bulan untuk Malaysia, US$ 250 per orang per bulan untuk Filipina dan US$ 50 per orang per hari untuk Timor Leste.
Selanjutnya, Heru menuturkan pihak yang berhak membeli di toserba perbatasan itu adalah masyarakat setempat yang memegang Kartu Identitas Lintas Batas. Hanya mereka yang sidik jarinya sudah terdaftar yang berhak berbelanja di sana. Nantinya, masyarakat akan diminta memindai sidik jarinya.
Hal ini sejurus dengan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas oleh Bea Cukai melalui implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.
Di samping itu, pemerintah akan mengimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.
Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.
Baca berita Toserba lainnya di Tempo.co