TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah membentuk posko mudik Lebaran di 36 bandara. Tim yang bertugas di posko tersebut salah satu tugasnya ialah memantau pergerakan harga tiket pesawat.
Baca: Bus Trans Jawa Beroperasi, Ini Bedanya dengan Bus Biasa
"Mereka memantau setiap hari sampai 13 Juni 2019," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Polana mengatakan, tim yang diawaki petugas otoritas bandara ini akan memastikan tarif pesawat selama angkutan mudik Lebaran tak melampaui tarif batas atas yang telah ditetapkan kementeriannya. Adapun aturan mengenai TBA tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019.
Hingga sepekan menjelang Lebaran, Polana memastikan seluruh operator mematuhi aturan tersebut. Ia menyebut belum ada satu pun perusahaan maskapai yang mematok harga tiket pesawat di luar batas tarif yang ditetapkan.
Polana mengatakan pengawasan mengenai tarif tiket pesawat dilakukan melalui sistem khusus pemantauan. Sebelumnya, ia telah memantau harga tiket secara langsung di tujuh badan usaha angkutan udara yang dinaungi empat grup. Di antaranya Garuda Indonesia Group, Lion Group, AirAsia, dan maskapai propeller Trigana Air.
Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat telah mengeluarkan 313 izin tambahan penerbangan rute domestik dan 47 tambahan jadwal penerbangan domestik. "Extra flight akan terus bertambah sejalan dengan permintaan maskapai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ucap Polana.
Baca: Tiket Pesawat Mahal, Jumlah Pemudik via Kapal Laut Naik 5 Persen
Polana memaparkan, pemudik yang akan menempuh perjalanan lewat jalur udara tahun ini diperkirakan mencapai 9 persen atau 1,41 juta orang. Angka pemudik menggunakan pesawat tahun ini tak jauh berbeda dengan periode Lebaran tahun lalu yang berjumlah 1,44 juta orang.