TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah telah menyalurkan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk tunjangan hari raya atau THR aparatur sipil negara pada Lebaran 2019.
BACA : Kupang Alokasikan Rp 22 Miliar untuk THR PNS
"Ini sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya," kata Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad di Solo, Rabu, 22 Mei 2019.
Ia mengatakan untuk pemberian THR sudah dilakukan pada Senin, 20 Mei 2019 dengan perhitungan satu kali gaji dan tunjangan kinerja.
Ia mengatakan khusus untuk tunjangan kinerja hanya diberikan pada pegawai negeri sipil atau PNS, sedangkan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja atau TKPK hanya memperoleh THR sebesar satu kali gaji.
BACA : Pengusaha Telat Bayarkan THR Bisa Terancam Pidana
Ia mengatakan untuk pembayaran THR diambil dari Pos APBD 2019. Meski demikian, dikatakannya, besaran anggaran tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Untuk THR dan gaji memang komponen anggaran yang bebannya berat, tetapi semua menyesuaikan dengan kemampuan anggaran," katanya.
Sementara itu, selain THR, dikatakannya, Pemkot Surakarta juga akan mengeluarkan anggaran untuk gaji ke-13. Meski demikian, dikatakannya, sejauh ini Pemkot Surakarta masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait teknis penyalurannya.
"Kalau mengacu di tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 disalurkan usai Lebaran. Dengan demikian, diharapkan gaji ke-13 bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah usai Lebaran," katanya.
Sebagaimana diketahui, selain ASN, THR juga diberikan kepada anggota legislatif.