TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR pada dua pekan sebelum hari raya Idul Fitri. "Agar dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar Hanif, sebagaimana dikutip dari siaran pers dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat, 17 Mei 2019.
BACA: Radiogram dari Mendagri: THR PNS Dibayarkan H-10
Kendati demikian, apabila berdasarkan regulasi, pembayaran THR bisa dilakukan paling telat sepekan sebelum Lebaran 2019. Ihwal THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah," kata Hanif. Adapun pegawai yang berhak mengantongi duit hari raya itu adalah pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus.
BACA: Jokowi Sebut THR TNI - Polri Cair Akhir Bulan Ini
Menindaklanjuti beleid soal THR, Hanif juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019. Surat yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 itu ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Hanif.
Berkenaan dengan hal itu, Hanif meminta para gubernur untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, ia meminta setiap provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.