TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan pengumuman berupa radiogram kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau THR.
Baca: Kemenkeu Gelontorkan Rp 40 T untuk Bayar THR dan Gaji Ke-13
Dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis 16 Mei 2019, radiogram dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani pada 15 Mei 2019 berisi tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan.
Dalam radiogram itu, Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pimpinan atau anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tulis radiogram itu.
BACA: Yakin THR Dibayar Tepat Waktu, Kemenkeu: Pemda Sudah Anggarkan
Adapun daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR seperti yang dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019, agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Adapun penyediaan anggaran dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Mendagri menegaskan teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
BISNIS