TEMPO.CO, Jakarta - Harga tiket pesawat sejumlah maskapai penerbangan nasional akhirnya mulai turun. Penurunan ini mulai berlangsung hari ini, Senin, 20 Mei 2019, setelah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri terbit pada Rabu, 15 Mei 2019 pekan lalu.
Ini adalah harga tiket termurah dengan menggunakan maskapai Low Cost Carrier (LCC) Lion Air. Sementara hari ini, Lion Air menjual tiket di hari yang sama seharga Rp 1,24 juta. Artinya, terjadi penurunan harga tiket sebesar hingga 25,3 persen.
Sedangkan pada 7 Juni 2019, H+1 Lebaran 2019, tiket Lion Air semula juga dijual di kisaran harga Rp 1,66 juta. Sedangkan hari ini, tiket dijual sehara Rp 1,42 juta. Harga ini berkurang 14,4 persen.
Penurunan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sehari sebelumnya. "Tiket pesawat insya allah mulai hari ini ada penurunan, selain itu ada beberapa transisi juga campaign 50 persen. Harapannya itu juga bisa mengurangi harga tiket," kata dia saat ditemui di Gerbang Tol Brebes Barat, Jawa Tengah, Senin, 20 Mei 2019.
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Warga Minang Pulang Basamo Lewat Jalur Darat
Sesuai aturan, Budi mengatakan tiket harus turun dua hari setelah dikeluannya Keputusan Menteri. "Disitu diberikan waktu seminggu, jadi kalau satu minggu tidak dipenuhi kami akan tidak melayani maskapai tersebut untuk melakukan pekerjaan sehari-hari," kata dia.
Penurunan ini juga sejalan dengan keputusan yang diteken Budi. Dalam putusan itu, tarif batas atas dari rute Jakarta-Padang adalah Rp 1,47 juta dan tarif batas bawahnya adalah Rp 517 ribu. Bahkan, penurunan yang dilakukan Lion Air lebih tinggi dari yang diatur Budi Karya yaitu 12 hingga 16 persen.
FAJAR PEBRIANTO