TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama AirAsia Indonesia, Dendy Kurniawan, mendukung rencana pemerintah untuk mengevaluasi tarif batas atas tiket pesawat terbang. "Kami selalu support kebijakan pemerintah," ujar dia melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca juga: Rini Soemarno dan Budi Karya Hadiri Rapat Soal Tiket Pesawat
Dendy mengatakan, penurunan besaran tarif batas itu sejatinya tidak begitu berpengaruh kepada perusahaannya. Musababnya, menurut dia, selama ini harga yang dipatok AirAsia tidak berada pada area tarif batas atas. "No issue for us," tutur Dendy. "Harga kita enggak bermain di area TBA kok."
Adapun Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro enggan berkomentar banyak mengenai rencana pemerintah menurunkan besaran tarif batas atas penerbangan. Ia mengatakan perseroan selalu memasang tarif sesuai aturan pemerintah.
"Terkait dengan harga jual tiket pesawat saat ini, Lion Air Group menjual masih sesuai aturan yaitu berada di bawah koridor tarif batas atas," kata Danang.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengevaluasi tarif batas atas tiket pesawat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal ini telah diputuskan dalam rapat bersama yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tarif batas atas anyar bakal diputuskan dalam kurun waktu sepekan ke depan.
Adapun evaluasi tarif batas atas itu, kata Budi, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat. Ia optimis, evaluasi tarif ini bisa ikut menurunkan harga tiket pesawat yang dinilai masih mahal hingga saat ini.
Baca juga: Rini Soemarno: Garuda Tak Langgar Aturan Tarif Tiket Pesawat
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, disebutkan ada tiga jenis tarif batas berdasarkan layanan penerbangan untuk kelas ekonomi.
Untuk kelas ekonomi dengan layanan full service, tarif batas atas bisa ditetapkan sebesar 100 persen dari tarif maksimum. Kemudian untuk kelas ekonomi dengan layanan medium service penetapan tarif batas atas setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum. Terakhir, untuk kelas ekonomi layanan no frills service atau low cost carrier (LLC) tarif batas atas ditetapkan setinggi-tingginya, 85 persen dari tarif maksimum.