TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Rini Soemarno enggan menyoalkan harga tiket pesawat yang berlaku saat ini. Ia memandang, maskapai, khususnya Garuda Indonesia sebagai perusahaan pelat merah, tidak melanggar aturan soal penarifan.
BACA: Tiket Pesawat Masih Tinggi, Menhub: Saya Turunkan Kalau Punya Wewenang
"Kementerian Perhubungan kan (mengatur harga tiket pesawat) ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Ya kita mengikuti saja," ujar Rini seusai peresmian gedung BUMN di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Ahad petang, 5 Mei 2019.
Rini memandang, aturan soal harga tiket pesawat merupakan ranah Kementerian Perhubungan. Bila merujuk aturan Kemenhub sebelumnya, Rini memastikan bahwa tarif tiket yang ditetapkan perseroan saat ini tidak melampaui batas.
Bahkan, menurut dia, ongkos yang dipatok maskapai sekarang masih berada di batas normal.
BACA:Garuda Diminta Turunkan Harga Tiket, Rini Soemarno Menjawab
Ihwal desakan sejumlah pihak untuk menurunkan tarif tiket, Rini menjelaskan bahwa Kementeriannya tak berwewenang mengintervensi maskapai. Musababnya, melambungnya harga perjalanan rute domestik via angkutan udara ini dipandang merupakan kebijakan bisnis korporasi.
Ditilik dari status perusahaannya, Garuda Indonesia ialah perusahaan publik dengan embel-embel perseroan terbuka. Maka, menurut Rini, perseroan memiliki "cost-structure tersendiri yang akan dipertanggungjawabkan kepada pemiliki saham, yakni masyarakat. "Kalkulasinya ya mengikuti cost structurenya mereka," ucap Rini.
Perkara tiket pesawat tengah menjadi bola lempar. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebut persoalan penarifan ini merupakan wewenang Kementerian BUMN. Menurut Budi, Rini merupakan pihak yang punya andil ikut dalam pembahasan tarif tiket pesawat bersama Garuda Indonesia.
“Saya ini kan regulatornya. Yang memiliki wewenang membuat harga Bu Rini (Rini Soemarno),” ujar Budi Karya di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pekan lalu. Kementerian BUMN disebut turut memiliki andil mengambil kebijakan dalam pengaturan harga tiket pesawat lantaran posisinya sebagai pemegang saham mayoritas.
Adapun perkara tiket pesawat ini telah berdampak ke sejumlah sektor.
Menurut data terakhir Badan Pusat Statistik atau BPS, kelompok transportasi turut menyumbang laju inflasi 0,05 persen pada April 2019. Sedangkan inflasi April tercatat mencapai 0,44 persen.
BPS merekap, kenaikan harga tiket pesawat terjadi di 39 kota di Indonesia. Harga tiket yang menyentuh batas atas ini menyebabkan pergerakan penumpang rute domestik anjlok.
Penumpang domestik selama Januari hingga Maret 2019 tercatat menurun sampai 17,66 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year. Untuk merembuk harga tarif tiket pesawat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan pada Senin, 6 Mei 2019. Selain pemangku kebijakan, maskapai Garuda Indonesia turut dilibatkan dalam pembahasan itu.
Baca berita tentang Tiket Pesawat lainnya di Tempo.co.