TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menerbitkan aturan konsolidasi dengan skema merger atau akuisisi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Juni 2019.
Baca: Rabobank Hengkang dari Indonesia, OJK Ingatkan Kepentingan Nasabah
Direktur Penelitian dan Pengaturan Bank Perkreditan Rakyat OJK, Ayahandayani, mengatakan aturan tersebut dirilis untuk mendukung BPR memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum yang berlaku mulai akhir tahun ini. “Masih banyak BPR yang belum memenuhi syarat modal minimum dan mereka kami dorong untuk melakukan konsolidasi,” kata dia di Hotel Four Points Bandung, Jumat 3 Mei 2019.
Aturan modal minimum BPR diberlakukan OJK sejak 2015. Berdasarkan catatan OJK, saat ini ada 722 BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 miliar dan Rp 6 miliar.
Dari jumlah itu sebanyak 374 BPR belum memenuhi modal inti minimum Rp 3 miliar dan 348 lainnya belum memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar. Nantinya, kata Aya, pada 2024 seluruh BPR wajib memiliki modal inti minimum 6 miliar. "BPR yang modal intinya sudah di atas Rp 3 miliar, tahun ini wajib meningkatkanya menjadi Rp 6 miliar."
Lantaran banyak BPR yang kesulitan memenuhi aturan tersebut, Aya mengatakan salah satu solusi yang diberikan OJK ialah konsolidasi. Dalam aturan yang akan terbit bulan depan, OJK akan memerinci ketentuan merger dan akuisisi badan usaha sekelas BPR. "Kami menyebut aturan itu sebagai ketentuan peleburan, penggabungan atau pengambilalihan," katanya.
Baca: Perusahaan Pergadaian Menjamur, OJK Tertibkan per Juli Mendatang
Menurut Aya, ada sanksi tegas bagi BPR yang tak bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum hingga batas waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut di antaranya pembatasan operasi, pembekuan kegiatan usaha lain seperti penukaran valuta asing, hingga dilarang memperluas jaringan kantor. "Intinya, ekspansi bisnis mereka akan dibatasi."
Simak berita lainnya terkait OJK di Tempo.co.