Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Pergadaian Menjamur, OJK Tertibkan per Juli Mendatang

image-gnews
Calon pembeli tengah memilih perhiasan emas yang dijual secara dilelang di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, 6 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan
Calon pembeli tengah memilih perhiasan emas yang dijual secara dilelang di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, 6 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menertibkan perusahaan pergadaian yang belum mengantongi izin mulai Juli 2019. 

Baca: Rabobank Indonesia Tutup, OJK Minta Hal Ini

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono, mengatakan ada sederet tindakan yang diberikan pada pergadaian tak berizin, mulai dari pembatasan akses ke bank dan asuransi hingga pembatasan kerja sama dengan lembaga lain untuk pemasaran. Bagi yang sudah terdaftar namun belum mengajukan izin hingga batas waktu yang ditentukan, status terdaftarnya otomatis akan gugur.

“Jika masih ada komitmen akan diberi kesempatan mengurus izin namun jika sulit tentu akan ada sanksi yang lebih keras,” kata dia di Hotel Four Points Bandung, Jumat 3 Mei 2019.

Menurut Supriyono, OJK sudah membuka dua fase legalisasi perusahaan gadai. Fase pertama pada 29 Juli 2016 hingga 29 Juli 2018, seluruh perusahaan pergadaian wajib mendaftar ke OJK. Untuk memenuhi status terdaftar di OJK, perusahaan gadai harus memiliki modal disetor minimal Rp 500 juta untuk yang beroperasi di tingkat kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk yang beroperasi di lingkup provinsi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam fase kedua atau fase wajib izin pada 29 Juli 2018 hingga 29 Juli 2019, pergadaian mesti memenuhi beberapa syarat lain seperti status perseroan terbatas (PT) atau koperasi, modal sendiri Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar, fasilitas penyimpanan barang yang sesuai standar hingga juru taksir tersertifikasi. OJK juga akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi manajemen pergadaian.

Supriyono mengatakan selain mengantongi legalitas, perusahaan gadai berizin memiliki keuntungan lain seperti kemudahan akses perbankan, bisa mengikuti program sertifikasi penaksir serta tergabung dalam asosiasi. “Anggota asosiasi pergadaian akan mudah saat berhubungan dengan pemerintah, seperti untuk urusan pajak.” 

Baca: Hingga April 2019, OJK Tutup 543 Fintech Ilegal

OJK memperkirakan saat ini ada 585 perusahaan pergadaian yang beroperasi. Namun, kata Supriyono, Cuma ada 24 yang berizin dan 72 yang terdaftar. “Terakhir ada 15 perusahaan yang mengajukan pendaftaran,” ujarnya. OJK pun mengimbau masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan perusahaan pergadaian tak terdaftar dan tak berizin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

13 jam lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.


Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

1 hari lalu

Polisi Buktikan Kecurangan di SPBU
Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

Berita terkini bisnis pada Rabu petang, 27 Maret 2024, dimulai dari cerita mantan pengelola pom bensin soal tuyul SPBU.


Gadai Emas dan Kendaraan Naik saat Ramadan dan Menjelang Lebaran

1 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Gadai Emas dan Kendaraan Naik saat Ramadan dan Menjelang Lebaran

PT Pegadaian mencatat gadai emas dan kendaraan naik saat Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

2 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.


Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

3 hari lalu

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

Damar Latri Setiawan berterima kasih pada kerja keras seluruh insan Pegadaian.


Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

3 hari lalu

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

THR emas tidak hanya menjadi hal baru dan unik, namun juga menjadi solusi terbaik


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

5 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.