TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan dua perusahaan penyedia aplikasi ojek online, yakni Go-Jek dan Grab Indonesia, telah menaikkan tarif jasanya. Kebijakan ini sejalan dengan diberlakukannya beleid baru tentang tarif batas atas dan batas bawah yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
Baca: Tarif Naik, Pengemudi Ojek Online: Belum Sesuai dengan Tuntutan
"Kemarin (1 Mei) sudah mulai naik untuk dua aplikator ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo pada Rabu, 2 Mei 2019.
Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggelar rapat bersama Direktur Angkutan dan Multimoda serta jajarannya untuk membahas evaluasi pasca-tarif anyar ini diterapkan secara perdana.
Adapun Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say memastikan perusahaannya telah menerapkan tarif ojek sesuai yang diatur oleh Kementerian. Sejak hari pertama dilakukan penyesuaian, Michael mengatakan Go-Jek terus memonitor layanan jasanya.
"Kami mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan demi terjaganya keberlangsungan pendapatan mitra kami," ucapnya dalam pesan pendek.
Tarif batas atas dan batas bawah anyar untuk ojek online yang diatur oleh Kementerian Perhubungan ini dikelompokkan ke dalam tiga zona, yakni zona I, II, dan III, dengan besaran yang berbeda. Menurut pengumuman yang dirilis pada 25 Maret 2019 lalu, Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas mencapai Rp 2.300.
Sementara itu, zona II meliputi Jabodetabek. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.000, sedangkan batas atas diatur sebesar Rp 2.500.
Adapun zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.100, sedangkan tarif batas atas dipatok Rp 2.600.
Seluruh tarif ini dihitung per kilometer. Itu artinya, untuk jam-jam ramai atau rush hour--misalnya pagi dan jam pulang kerja--tarif yang berlaku untuk jasa ojek online bisa menyentuh batas atas. Sedangkan untuk jam-jam sepi, aplikator biasanya akan memberlakukan tarif batas bawah.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Tarif flagfall ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Berarti, bila penumpang ingin menempuh jarak kurang dari 4 kilometer dengan ojek, tarif dasar yang dihitung tetap tarif per 4 kilometer.
Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan tarif batas atas dan bawah sewaktu-waktu dapat berubah. Cucu menjelaskan, komponen yang membuat harga berubah ialah harga bahan bakar dan tren harga angkutan lainnya.
Baca: Tarif Ojek Online Naik, Pengguna: Lumayan Terasa Dampaknya
"Kalau tarif angkot naik atau angkutan yang lain naik, itu juga bisa jadi komponen TBA dan TBB berubah," ujarnya pada Tempo, 29 April lalu di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Maka itu, ia memastikan pihaknya bakal mengevaluasi peraturan tarif 3 bulan sekali.
Simak berita lainnya terkait ojek online di Tempo.co.