Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Ojek Online Naik, Go-Jek Evaluasi Dua Dampaknya

image-gnews
Pengemudi ojek online menunggu penumpang hingga memenuhi badan jalan di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat dan pihak aplikator diminta mendirikan shelter bagi para mitra pengemudinya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengemudi ojek online menunggu penumpang hingga memenuhi badan jalan di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat dan pihak aplikator diminta mendirikan shelter bagi para mitra pengemudinya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan dua perusahaan penyedia aplikasi ojek online, yakni Go-Jek dan Grab Indonesia, telah menaikkan tarif jasanya. Kebijakan ini sejalan dengan diberlakukannya beleid baru tentang tarif batas atas dan batas bawah yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. 

Baca: Tarif Naik, Pengemudi Ojek Online: Belum Sesuai dengan Tuntutan

"Kemarin (1 Mei) sudah mulai naik untuk dua aplikator ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo pada Rabu, 2 Mei 2019. 
Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggelar rapat bersama Direktur Angkutan dan Multimoda serta jajarannya untuk membahas evaluasi pasca-tarif anyar ini diterapkan secara perdana. 

Adapun Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say memastikan perusahaannya telah menerapkan tarif ojek sesuai yang diatur oleh Kementerian. Sejak hari pertama dilakukan penyesuaian, Michael mengatakan Go-Jek terus memonitor layanan jasanya. 

"Kami mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan demi terjaganya keberlangsungan pendapatan mitra kami," ucapnya dalam pesan pendek. 

Tarif batas atas dan batas bawah anyar untuk ojek online yang diatur oleh Kementerian Perhubungan ini dikelompokkan ke dalam tiga zona, yakni zona I, II, dan III, dengan besaran yang berbeda. Menurut pengumuman yang dirilis pada 25 Maret 2019 lalu, Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas mencapai Rp 2.300. 

Sementara itu, zona II meliputi Jabodetabek. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.000, sedangkan batas atas diatur sebesar Rp 2.500. 

Adapun zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.100, sedangkan tarif batas atas dipatok Rp 2.600. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seluruh tarif ini dihitung per kilometer. Itu artinya, untuk jam-jam ramai atau rush hour--misalnya pagi dan jam pulang kerja--tarif yang berlaku untuk jasa ojek online bisa menyentuh batas atas. Sedangkan untuk jam-jam sepi, aplikator biasanya akan memberlakukan tarif batas bawah. 

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Tarif flagfall ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Berarti, bila penumpang ingin menempuh jarak kurang dari 4 kilometer dengan ojek, tarif dasar yang dihitung tetap tarif per 4 kilometer. 

Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan tarif batas atas dan bawah sewaktu-waktu dapat berubah. Cucu menjelaskan, komponen yang membuat harga berubah ialah harga bahan bakar dan tren harga angkutan lainnya. 

Baca: Tarif Ojek Online Naik, Pengguna: Lumayan Terasa Dampaknya

"Kalau tarif angkot naik atau angkutan yang lain naik, itu juga bisa jadi komponen TBA dan TBB berubah," ujarnya pada Tempo, 29 April lalu di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Maka itu, ia memastikan pihaknya bakal mengevaluasi peraturan tarif 3 bulan sekali. 

Simak berita lainnya terkait ojek online di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penelitian Daur Ulang Baterai UGM Raih Penghargaan dari Kemenhub

2 hari lalu

Baterai daur ulang litium kobalt oksida (LCO) untuk kendaraan listrik UGM. (Dok. UGM)
Penelitian Daur Ulang Baterai UGM Raih Penghargaan dari Kemenhub

Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan penelitian terkait daur ulang baterai lithium bekas sejak 2013.


Anak Driver Grab Berprestasi Raih Beasiswa, dari Penyandang Disabilitas hingga Atlet Bisbol

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Forbes.com
Anak Driver Grab Berprestasi Raih Beasiswa, dari Penyandang Disabilitas hingga Atlet Bisbol

Grab Indonesia dan BenihBaik.com telah mengumumkan penerima program Beasiswa GrabScholar 2023. Beasiswa ini diberikan kepada pelajar dari jenjang pendidikan yang beragam. Mulai dari SD, SMP, SMA, hingga universitas.


Terpopuler: Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Whoosh, Aprindo Kasih Solusi untuk Redam Tingginya Harga Beras

10 hari lalu

Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023. PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) menjalankan uji coba operasional dengan penumpang tidak berbayar dengan  total 8 perjalanan per hari dari Stasiun Halim ke Tegalluar dan kapasitas penumpang 2200 orang per hari dari tanggal 14 September hingga 30 September 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terpopuler: Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Whoosh, Aprindo Kasih Solusi untuk Redam Tingginya Harga Beras

Tim Panel Sayembara Desain Identitas Jenama Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengumumkan nama indentitas dari sepur kilat beserta tiga kandidat logonya.


Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

12 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

Penyedia Pinjol, AdaKami, berkomitmen terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat guna melacak kejadian nasabahnya diduga bunuh diri.


Dishub DKI Adakan Uji Emisi Gratis, Dapat 5 Unit Alat Tes dari Kementerian Perhubungan

13 hari lalu

Tes uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di Taman Margasatwa Ragunan, Senin 5  Juni 2023. Tempo/Mirza Bagaskara
Dishub DKI Adakan Uji Emisi Gratis, Dapat 5 Unit Alat Tes dari Kementerian Perhubungan

Dishub DKI sudah berlakukan uji emisi gratis di beberapa terminal di antaranya Terminal Kampung Rambutan, Pulo Gadung dan Pulo Gebang.


Angkutan Antarmoda Bandara Kertajati Diskon 20 Persen hingga Akhir Tahun

16 hari lalu

Bus Damri untuk rute Bandung - Bandara Kertajati. Istimewa
Angkutan Antarmoda Bandara Kertajati Diskon 20 Persen hingga Akhir Tahun

Kementerian Perhubungan menjelaskan pihaknya telah memberikan tarif promo angkutan antarmoda dari dan ke Bandara Kertajati.


Jokowi Sebut Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sepekan Lagi, Ini Kata Kemenhub

19 hari lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi di Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Jokowi naik KCJB dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang dilanjut ke Stasiun Bandung menggunakan kereta feeder. TEMPO/Prima mulia
Jokowi Sebut Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sepekan Lagi, Ini Kata Kemenhub

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan terbit sepekan lagi, Kemenhub bilang diupayakan.


Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jokowi: Nyaman

19 hari lalu

Presiden Jokowi (kedua kiri) bersama sejumlah influencer duduk di dalam kereta cepat rute Jakarta-Bandung, Rabu, 13 September 2023. Kegiatan tersebut dalam rangka uji coba kereta cepat. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jokowi: Nyaman

Presiden Joko Widodo atau Jokowimengatakan yang menentukan tarif kereta cepat Jakarta-Bandung adalah KCIC dan Kementerian Perhubungan.


Kabel Semrawut di Jakarta Kembali Sebabkan Kecelakaan, Kini Korban Ojol dan Anaknya

20 hari lalu

Kabel semrawut di sisi selatan Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, yang menyebabkan kecelakaan pada Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: ANTARA/Risky Syukur
Kabel Semrawut di Jakarta Kembali Sebabkan Kecelakaan, Kini Korban Ojol dan Anaknya

Kabel semrawut di Kembangan tersangkut mobil lalu putus dan mengenai pengendara motor hingga membuatnya kecelakaan


Gojek Buka Suara Soal Aplikasinya yang Error: Saat Ini Pelanggan Dapat Kembali Memesan Layanan

20 hari lalu

Sejumlah mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gojek Buka Suara Soal Aplikasinya yang Error: Saat Ini Pelanggan Dapat Kembali Memesan Layanan

Gojek buka suara soal aplikasinya yang sempat error pada Selasa pagi, 12 September 2023. Apa penjelasan operator ojek online tersebut?