TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan peraturan mengenai ojek online atau ojol mulai berlaku 1 Mei 2019. Dia mengatakan, Kementerian akan melaksanakan evaluasi aturan tersebut sepekan setelah peraturan itu diberlakukan.
BACA: Besok, Tarif Baru Ojek Online Berlaku di 5 Kota Ini
"Dalam satu minggu mendatang, segala masukan bisa menjadi masukan bagi kami dan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," kata Budi Karya saat mengelar konferensi pers di kantornya, Selasa 30 April 2019.
Dalam konferensi itu, Budi Karya memastikan dua aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian bakal mulai berlaku besok. Dua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 bakal berlaku mulai besok, Rabu 1 Mei 2019. Kedua, adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
BACA: Kelompok Mitra Pengemudi Antusias Sambut Tarif Baru Ojek Online
Secara umum, peraturan tersebut mengatur perihal perlindungan, keselamatan dan keamanan baik pengemudi sepeda motor maupun penumpang. Selain itu, dalam Kepmenhub tersebut, juga diatur mengenai besaran biaya jasa atau tarif per kilometer bagi para pengguna layanan ini.
Budi menjelaskan, untuk tahap awal ada lima kota yang bakal melaksanakan dua beleid ini mulai besok. Kelimanya adalah, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Dia menjelaskan dipilihnya kelima kota ini karena pertimbangan mengenai manajemen dan mitigasi.
"Artinya kalau di kota-kota itu kami bisa lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya itu terjadi baik ga ada riak-riak kami akan langsung berlakukan. Tapi kalo ada dilema yang lain bahkan belum terbayangkan oleh kami akan kami lihat lagi," kata Budi Karya.
Sementara itu, khusus mengenai tarif Kementerian membagi tarif berdasarkan tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Baca berita tentang Ojek Online lainnya di Tempo.co.