Walau demikian, Susi mengatakan belum ada hukuman di Indonesia untuk penangkapan plasma nutfah itu. Sehingga, pemerintah dirasa perlu untuk mulai mengatur dan menata agar tidak memperbolehkan benur-benur itu diambil. Apalagi, benih lobster itu acapkali diambil oleh masyarakat yang tidak mengerti keberlanjutan dan kehidupan para nelayan. "Dulu indonesia ekspor puluhan ribu ton, sekarang tidak sampai seribu ton lobster besar, karena jutaan ribu benih lobster ditangkap di mana-mana," ujar dia.
Selama ini, kata Susi, benih lobster dijual oleh penangkap dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu. Saat sampai di pengepul, harga naik menjadi Rp 100 ribu dan bisa dihargai Rp 150 ribu bila telah sampai di Vietnam. Padahal, kalau lobster telah menjadi besar dan berukuran di atas 8 ons, harganya bisa mencapai lebih dari Rp 4 juta. "Pada saat hari raya natal atau tahun baru cina bahkan bisa lebih dari 5 juta. yang kecil saja minimal ratusan ribu."
Sebelumnya, rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa lalu merekomendasikan agar Peraturan Menteri tersebut direvisi. Luhut meminta revisi dilakukan terhadap Pasal 7 yang melarang penjualan benih lobster untuk budi daya.
“Untuk budi daya jangan dilarang. Nanti kan diawasi, memang Undang-undang memerintahkan begitu,” kata Luhut selepas rapat, Selasa, 2 April 2019. Menurut dia, hasil rapat koordinasi akan segera ditindaklanjuti dengan rencana pemerintah membangun proyek percontohan budi daya lobster di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, yakni di Pelabuhan Ratu dan Cisolok.
Baca berita tentang Susi Pudjiastuti lainnya di Tempo.co.