TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menunjukkan perbedaan sikap terkait kebijakan di sektor perikanan. Terakhir, kedua kembali bersilang pendapat soal sistem lelang kapal pencuri ikan yang saat ini berjalan di Kejaksaan Agung.
Baca: Polemik Lelang Kapal Sitaan, Luhut: Masalahnya di Pengawasan
Tempo mencoba merangkum empat kebijakan yang menimbulkan perbedaan pendapat di antara kedua menteri ini. Pertentangan mereka itu pun sering kali dibicarakan publik dan berkembang viral.
1. Lelang Kapal Pencuri Ikan
Pada 25 Maret 2019, Susi mengungkapkan kekesalannya. Penyebabnya, empat kapal nelayan asal Vietnam yang ditangkap kementeriannya dua bulan lalu, ternyata adalah kapal yang sama yang pernah ditangkap enam bulan lalu. Dari sinilah, Susi mempersoalkan proses lelang kapal pencuri ikan di Kejaksaan Agung yang memungkinkan para pencuri ikan membeli kapalnya kembali.
Lewat akun Twitter-nya @susipudjiastuti, ia menuliskan cuitan mengenai hal ini. "Saya mohon dengan segala kerendahan hati dan demi kedaulatan sumber daya perikanan kita, dan untuk laut masa depan bangsa.. STOP semua lelang kapal pencuri ikan. Putuskan semua untuk dimusnahkan. Terima kasih," tulis Susi.
Menanggapi keluhan Susi ini, Luhut justru mengatakan kembalinya kapal rampasan pemerintah ke tangan pemilik lamanya menandakan pengawasan yang kurang. "itu pelelangan yang keliru. Jangan karena kita mengawasinya kurang, kita menyalahkan sistem," ujar Luhut di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019. "Kan kami sudah rapat dengan Kejaksaan Agung bahwa pelelangan ikan harus diawasi."
2. Larangan Penggunaan Cantrang
Pada 31 Maret 2019, Luhut menyatakan pemerintah tengah mengkaji potensi pemanfaatan cantrang tanpa berdampak buruk bagi lingkungan dalam kegiatan penangkapan ikan. Kabar ini disampaikan Luhut saat bertemu nelayan di Lamongan, Jawa Timur. Di sana, para nelayan meminta agar penggunaan cantrang yang dilarang Susi, bisa diizinkan kembali. "Kami sedang evaluasi semua. Cantrang tidak harus mati, tapi jangan sampai merusak lingkungan," kata Luhut dalam keterangan persnya.
Sampai saat ini, cantrang adalah alat tangkap ikan yang dilarang oleh Susi. Susi yang lama hidup di lingkungan nelayan di daerah Pangandaran, Jawa Barat ini, menyebut penggunaan cantrang menyebabkan banyak ikan-ikan kecil. Sehingga, ikan-ikan ini kembali dibuang ke laut. "Kan sayang, setiap kali nangkap, kapal 70 GT, 100 GT, (ikan) yang dibuang minimal 1 kuintal, 5 kuintal, kadang sampai 1 ton," ujarnya.
3. Larangan Penggunaan Plastik
Pada 17 Desember 2018, Susi menilai jika plastik sekali pakai lebih baik dilarang saja dibandingkan harus dikenai tarif cukai. Sebab, penggunaan plastik ini dari segi lingkungan sudah dianggap berbahaya. "Tidak perlu dicukai, menurut saya lebih bagus dilarang saja. Sebab ini sudah gawat darurat persoalan sampah plastik," kata dia di kantornya di daerah Gambir, Jakarta Pusat.
Di saat yang bersamaan, Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan pengenaan tarif cukai pada plastik bersama DPR. Tak ayal, sejumlah pengusaha pun merasa keberatan dengan rencana ini. Nah, Luhut sendiri memiliki pandangan yang berbeda dengan Susi.
Saat dikonfirmasi sehari kemudian, Luhut menentang larangan penggunaan plastik seperti yang disampaikan Susi. Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak boleh mematikan geliat industri plastik. "Saya pikir tidak boleh membunuh industri plastik juga, karena kita
butuh," kata dia di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat.
4. Penenggelaman Kapal
Lalu pada 8 Januari 2018, Luhut meminta Susi tidak menenggelamkan lagi kapal di tahun 2018. Selama ini, Susi memang dikenal sebagai menteri yang paling getol menenggelamkan kapal yang terbukti melakukan pencurian ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Nah, Luhut justru menilai penenggelaman kapal sudah cukup banyak dilakukan dalam tiga tahun terakhir.
"Orang-orang sudah tahu negeri kita ini tegas," kata Luhut di kantornya di Jakarta Pusat. Menurut Luhut, nantinya kapal-kapal yang melanggar aturan tidak perlu semuanya ditenggelamkan, tapi cukup disita. "Kami juga tak mau kapal-kapal itu hanya terdampar saja," kata dia.
Kenyataannya Susi tak patah arang. Hingga Agustus 2018, Susi sudah menenggelamkan hampir sekitar 125 kapal pencuri ikan. Tapi pada parktiknya, Susi tidak menenggelamkan semua kapal begitu saja. Hanya kapal berukuran kecil yang biasa ditenggelamkan. Sedangkan kapal berukuran besar tetap disita dan dijadikan sebagai aset kementerian.
Baca: Sandiaga Berencana Izinkan Cantrang, Luhut: Tidak Sesederhana Itu
Sebagai contoh yaitu Kapal Silver Sea 2 asal Thailand yang berukuran 2285 GT dan bernilai Rp 11,7 miliar. Kapal ini resmi diterima Susi dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada 14 Februari 2019 setelah rampungnya proses hukum terhadap kapal pencuri ikan ini. "Dengan beralihnya status penggunaan ini, semoga dapat dimanfaatkan bagi tugas-tugas KKP," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.