Coco menjelaskan bahwa larangan ini terbit karena mempertimbangkan kelestarian dan banyaknya aksi penyelundupan benih lobster. Untuk budidaya lobster saja, dibutuhkan waktu panen hingga 6-8 bulan.
Gagal Diselundupkan, Benih Lobster Kembali Dilepasliarkan
Sementara jika langsung menjual benihnya, hasilnya bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah dalam beberapa hari saja. “Nah itu yang dikhawatirkan ibu (Susi) sehingga dia mengeluarkan sikap.”
Yugi melanjutkan bahwa Kadin juga mendukung agar pemerintah bisa mengembangkan teknologi budidaya benih lobster. Sebab, riset pembenihan lobster saat ini dinilai masih belum maksimal. “Sambil, riset unuk pemijahan benih lobster dikembangkan di dalam negeri,” ujarnya.
Yugi memahami ada kekhawatiran dari Susi mengenai aksi penyelundupan. Namun pencegahan bisa dilakukan dengan sejumlah instrument. Pertama yaitu meningkatkan sistem pengawasan.
Kedua yaitu melarang benih untuk diekspor agar bisa fokus dikembangbiakkan di dalam negeri saja. Jika di dalam negeri sudah berhasil, Ia meyakini jika pelaku budidaya akan mendukung kepolisian untuk mengungkap jika ada pemain yang nakal dan nekat mengekspor benih lobster.