TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto, mendukung revisi terhadap larangan menjual benih lobster yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Dengan begitu, lapangan kerja di desa-desa bisa terbuka luas dan pada akhirnya meningkatkan devisa negara.
BACA: Kenapa Luhut Desak Susi Pudjiastuti Revisi Aturan Benih Lobster?
Yugi beralasan, hanya 0,01 persen saja dari benih lobster di alam yang bisa hidup dan tidak dimakan oleh predator. Sementara jika ditangkap dan dikembangbiakkan seperti di Vietnam, maka yang bisa terus bertahan hidup bisa mencapai lebih dari 70 persen.
“Jumlah benih lobster di Indonesia setiap tahun ada belasan miliar ekor,” kata Yugi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 4 April 2019. Sehingga dari aspek keberlanjutan lingkungan maupun SDGs (Sustainable Development Goals), benih lobster seharusnya boleh ditangkap dengan kuota tertentu.
BACA: Polemik Lelang Kapal Ikan, Kadin: Harus Diperbaiki
Usulan dari Luhut ini sebelumnya disampaikan oleh Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Coco Kokarkin Soetrisno, usai menghadiri rapat di Kemenko Kemaritiman. “Rekomendasi Menko Maritim, dan semua stakeholder yang hadir, agar Pasal 7 itu diubah,” kata Coco saat ditemui di Kantor Kementerian Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019.
Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 7 menyebutkan, “setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.”