TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tidak akan mengeluarkan aturan tambahan untuk mengatur ojek online, terkait dengan aplikator. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan bahwa pihaknya hanya akan membangun komunikasi dengan aplikator terkait dengan keselamatan.
BACA: 10 Bulan, Pendapatan GrabFood di Asia Tenggara Tumbuh 45 Kali Lipat
"Paling-paling saya bicara dengan mereka, bahwa aspek keselamatan ini tidak ada toleransi, di transportasi keselamatan nomor satu. Nanti saya bicara dengan teman-teman di aplikasi, bahwa itu jadi yang utama," katanya, saat ditemui wartawan di JIExpo Kemayoran, Rabu 3 April 2014.
Terkait dengan pengawasan pemberhentian sementara (suspend) pengemudi, Kemenkominfo tidak menilai perlu ada pengaturan khusus. "Kalau aplikasi suspend mitra, harus ada dasarnya, itu saja," imbuh Rudiantara.
Dia menegaskan bahwa dukungan terhadap aturan Kemenhub tidak mesti berupa aturan baru, tetapi berupa sosialisasi keselamatan juga sudah berupa dukungan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berharap agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap aplikator yang menjadi tanggung jawabnya selama ini. Hal ini diungkapkan setelah Kemenhub meluncurkan aturan PM No 12/2019 yang mengatur keselamatan ojek online.