Direktur Angkutan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin ada pelanggaran yang dilakukan aplikator terhadap aturan ojek online yang sudah diberlakukan. Oleh karenanya, dia bekerja sama dengan pihak ketiga yakni Surveyor Indonesia dalam mengawasi pelaksanaan aturan tarif atau biaya jasa oleh para aplikator.
Namun, Ahmad Yani mengakui bahwa terkait aturan mengenai pemberhentian sementara serta kemitraan, Kemenhub tidak dapat turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia membutuhkan peran dari Kemenkominfo untuk menjadi pengawas yang menjembatani kebutuhan tersebut.
Baca: Begini Teknologi Baru Grab Antisipasi Kecurangan Mitra
“Kominfo juga aplikator ini melakukan pelanggaran sekian banyak salah satunya harus menjadi pengawas. Kami ingin teman-teman misalnya di Kominfo bisa membuat aturan mengenai aplikasi bukan hanya ojek online melainkan seluruh aplikasi itu bisnis prosesnya mereka tahu, bahwa bisnis proses itu bisa memberi dampak terhadap mitra-mitranya,” terangnya kepada Bisnis.
Prioritas Kemenhub, kata Ahmad Yani, adalah memastikan para pengemudi ojek online mendapat penghasilan yang layak dan dapat menghidupi keluarganya. Selama ini, misalnya, potongan dari aplikator tidak pernah diketahui detailnya untuk pembiayaan apa saja.
BISNIS.COM