Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias pajak E-commerce. Namun, langkah itu tak berarti para pengusaha E-commerce lantas bebas pajak.
BACA: Aliran Keuangan Gelap ke RI dari Sawit Cs USD 583 Juta
"Saya tetap mengatakan, setiap masyarakat yang mendapat penerimaan penghasilan. Tadi di sini ada orang dari cleaning service, ada influencer, ada pensiunan, ada yang kerja di asuransi, kalau anda youtuber, kalau anda mendapatkan penghasilan, maka anda wajib membayar pajak seperti biasa," ujar dia di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019. Perhitungan pajak itu mengacu kepada Undang-undang perpajakan.
Pembatalan beleid itu, menurut Sri Mulyani, dilakukan lantaran secara substansi tidak ada yang baru. Adanya aturan itu sempat menjadi perbincangan di masyarakat, khususnya para pelaku E-commerce. Padahal, sebenarnya tidak ada pajak baru yang diterapkan dari aturan itu.
Sri Mulyani resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018. Sedianya, aturan itu berlaku pada 1 April 2019. Namun, belum sempat diberlakukan, aturan itu sudah dibatalkan.
Munculnya aturan anyar itu, kata Sri Mulyani, memang sempat menuai keluhan dari pelaku E-commerce. Mereka ingin diperlakukan sama dengan para pengusaha yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan penjualan.
BACA: Jusuf Kalla Bahas Ekspor dan GSP dengan Darmin Nasution dkk
"Lalu yang konvensional dengan yang E-commerce ingin sama, artinya masyarakat ingin semua sama kan, dan itu memang spirit di Undang-undang," ujarnya. "Artinya untuk pengusaha yang berjualan mau lewat medsos atau langsung, kalau anda pengusaha kecil sampai pendapatan Rp 4.8 miliar anda kenapa pajak 0.5 persen, kalau orang pribadi, maka anda kurangkan Rp 54 juta penghasilan tidak kena pajak, lalu bayar pajak."
Selain soal simpang-siurnya informasi, penarikan aturan pajak e-commerce juga dilakukan Sri Mulyani lantaran selama ini ternyata sudah banyak Kementerian dan Lembaga yang melakukan pengumpulan informasi dari perusahaan digital. Sehingga ke depannya Kementerian Keuangan bakal berkoordinasi dengan instansi lain mengenai data tersebut.