TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengadakan rapat bersama Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.
Baca juga: Evaluasi SPBE, Kementerian Keuangan Raih Predikat Memuaskan
Enggar mengatakan, rapat yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu membahas peningkatan ekspor dan beberapa hal terkait fasilitas perdagangan prefensial atau Generalized System of Preferences (GSP). "Dalam kaitan GSP, seperti kita ketahui dua negara itu sudah dicabut GSP-nya. Pak Wapres menanyakan bagaimana dengan progress dari kita," katanya.
Enggar mengatakan, pemerintah Indonesia bersyukur karena Amerika Serikat masih memberikan fasilitas GSP untuk sementara, sambil menunggu proses penyelesaian sejumlah masalah,yaitu yang berkaitan dengan akses pasar. Amerika, kata Enggar, sebetulnya tidak mempermasalahkan neraca perdagangan mereka terhadap Indonesia yang defisit.
"Tapi tolong jangan dibatasi market access mereka. Itu saja permintaan mereka. Jadi, berbagai aturan-aturan yang juga termasuk di dalamnya yang kita sudah harus berubah karena keputusan WTO, harus kita sesuaikan," ucapnya.
Menurut Enggar, salah satu kendala yang belum selesai dibahas adalah mengenai data center. Ia menuturkan bahwa proses aturan tentang data center masih dibahas di Kementerian Kominfo. Kendala lainnya juga menjadi urusan Kominfo. Sedangkan isu di Kementerian Perdagangan, Enggar memastikan sudah selesai dan disepakati di Kantor Kementerian Perekonomian.
Kementerian Kominfo diketahui sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pasal 17 yang akan direvisi berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Keputusan merevisi aturan tersebut diperkirakan terjadi karena tekanan AS terkait pemberian fasilitas GSP terhadap Indonesia.
Baca berita Jusuf Kalla lainnya di Tempo.co