Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarik Aturan Pajak E-commerce, Ini Alasan Sri Mulyani

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) tertawa saat meninjau kegiatan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) di KPP Pratama Setiabudi 4, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Kegiatan ini untuk melihat langsung kesiapan kantor pajak menjelang akhir batas pelaporan SPT tahunan 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) tertawa saat meninjau kegiatan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) di KPP Pratama Setiabudi 4, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Kegiatan ini untuk melihat langsung kesiapan kantor pajak menjelang akhir batas pelaporan SPT tahunan 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias pajak E-commerce. 

BACA: Sri Mulyani Sebut Tarif MRT Masih Sesuai Perhitungan

"Agar tidak menimbulkan banyak kesimpangsiuran, kami memutuskan menarik PMK-nya, jadi kita tetap melaksanakan pembayaran pajak sama seperti yang lain, mengikuti UU Perpajakan," ujar Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.

Dengan penarikan aturan tersebut, Sri Mulyani berharap masyarakat bisa tenang dan tidak banyak berspekulasi mengenai isu pajak di dunia digital. Menurut dia, sejak beleid mengenai pajak e-commerce itu diteken terjadi banyak simpang siur di masyarakat dan dunia usaha.

Banyak yang mengira pemerintah mengeluarkan aturan pajak anyar, padahal sejatinya tidak seperti itu. "Seolah-olah selama ini ada persepsi pengusaha konvensional membayar pajak, sementara yang digital, padahal mereka selama ini juga membayar pajak," ujar Sri Mulyani. 

Sri Mulyani resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018. Sedianya, aturan itu berlaku pada 1 April 2019. 

Sri Mulyani menjelaskan, kewajiban membayar pajak bagi pelaku usaha konvensional hingga E-commerce  tetap sama dengan mengacu kepada UU Perpajakan. "Yang mau kami atur adalah perolehan informasi mengenai pelakunya (E-commerce) melalui NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau NIK (nomor induk kependudukan), tetapi itu meniimbulkan kerisauan." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 atau (PMK 210/2018) tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku 1 April 2019 mendatang.

Baca juga: Lagi, OJK Hapus 168 Aplikasi Fintech Ilegal

Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan peraturan tersebut dikeluarkan tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM. "Keluarnya enggak dikasih bocoran mau keluar tanggal sekian, dan ini baru dikeluarkan kemarin," kata Untung di idEA Space, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Untung mengatakan studi yang dilaksanakan idEA pada 1765 pelaku UKM di 18 kota di Indonesia, 80 persen dari pelaku UMKM masih termasuk kategori mikro, 15 persen kasuk kategori kecil, dan hanya lima persen yang bisa dikatakan masuk usaha menengah. Artinya, kata Untung, besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan. Mereka masih menguji model bisnis sebelum bisa membesarkan usahanya.

MIS FRANSISKA DEWI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

1 jam lalu

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.


Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

3 jam lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

Yusuf Wibisono menilai pendapat ketiga menteri di hadapan majelis hakim MK mengecewakan publik.


Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

8 jam lalu

Sejumlah pemudik kereta api Jaka Tingkir berjalan keluar setibanya di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Angka kedatangan akan terus bertambah seiring pemesanan tiket arus balik yang masih tersedia. Arus balik diprediksi mulai tanggal 13, 14 dan 15 April 2024. Pada tanggal-tanggal tersebut terdapat sebanyak 44.000 - 46.000 lebih penumpang per harinya yang menuju Jakarta. TEMPO/Subekti.
Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.


Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat eselon I Kemenkeu memaparkan kinerja APBN Kita edisi Desember 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Desember 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat melanjutkan tren defisit dengan nilai Rp35 triliun per 12 Desember 2023. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta jajaran eselon I Kemenkeu.


Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Apa Pembahasannya?

21 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Apa Pembahasannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan situasi ekonomi, keuangan global, dan tensi geopilitik saat ini sangat tinggi.


MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Soal Sengketa Pilpres, Begini Tata Caranya

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Soal Sengketa Pilpres, Begini Tata Caranya

Sebelum membacakan putusan sidang perkara PHPU, MK akan gelar rapat permusyawaratan hakim. Begini tata cara pelaksanaan RPH sengketa Pilpres 2024?


Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

2 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

Faisal Basri menanggapi kesaksian empat menteri Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tiga di antaranya disebut hanya membaca pidato.


Terpopuler: Cerita Mudik Sri Mulyani Bertemu Menteri Basuki, KCIC Tanggapi Kabar Gerbong Whoosh Bocor

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mudik ke Semarang. Foto/instagram
Terpopuler: Cerita Mudik Sri Mulyani Bertemu Menteri Basuki, KCIC Tanggapi Kabar Gerbong Whoosh Bocor

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 12 April 2024, dimulai dari cerita Menkeu Sri Mulyani mudik Lebaran ke Semarang.


Cerita Sri Mulyani Mudik ke Semarang, Bertemu Menteri Basuki hingga Bahas Masa Lalu

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mudik ke Semarang. Foto/instagram
Cerita Sri Mulyani Mudik ke Semarang, Bertemu Menteri Basuki hingga Bahas Masa Lalu

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati kembali membagikan momen perayaan lebaran tahun ini di akun Instagram-nya @smindrawati.


Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

3 hari lalu

M. Arsjad Rasjid P.M , President Director dari Indika Energy. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.