TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. Kendati berdasarkan peraturan, batas akhir pelaporan SPT tersebut adalah pada 31 Maret 2019.
BACA: Jusuf Kalla Bahas Ekspor dan GSP dengan Darmin Nasution dkk
"Karena tanggal 31 Maret kami libur, jadi diputuskan kalau menyerahkan pada hari Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenai denda," ujar Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.
Pengecualian pengenaan sanksi denda itu telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini. Dengan demikian Sri Mulyani berharap para wajib pajak bisa melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tersebut.
BACA: Sri Mulyani Sebut Tarif MRT Masih Sesuai Perhitungan
Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya mengatakan wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian tersebut adalah mereka yang melakukan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Mereka juga adalah wajib pajak yang diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan diperbolehkan menhitung penghasilan neto dengan menggunakan norma. Selain itu, pengecualian juga berlaku kepada mereka yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM.
"Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," kata Hestu. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah yang kurang bayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Sri Mulyani mengatakan lantaran menjelang hari terakhir pelaporan, kantor-kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia tengah mengalami kesibukan. Masih banyak orang yang memilih datang ke kantor pajak, kendati kini mereka bisa melapor secara elektronik melalui e-filing.
Kantor pelayanan pajak akan buka hingga esok hari, Sabtu, 30 Maret 2019. "Secara UU, mereka bisa menyerahkan hingga 31 Maret 2019, tentu seluruh orang pribadi bisa menyampaikan melalui e-filing hingga Minggu," tutur Sri Mulyani.