TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menyebut pinjaman online ilegal tidak hanya ditawarkan melalui aplikasi. Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan timnya menemukan modus anyar bagi pelaku kejahatan finansial itu.
Baca juga: 2019, Asosiasi Bidik Penyaluran Pinjaman Online Rp 44 T
Kini, para pelaku, ujar Tongam, juga berkeliaran menggunakan akun media sosial, misalnya Facebook dan Instagram, untuk menawarkan jasa pinjaman online tak berizin itu. "Orang mulai mencari celah, namanya juga orang mau menipu, ini kan kejahatan," kata dia di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
Sejauh ini, Satgas Waspada Investasi menemukan tujuh akun Instagram yang digunakan untuk menawarkan pinjaman duit. Dari temuan itu, ada saja pelaku yang mengatasnamakan OJK. "Seakan-akan kami punya fintech lending, padahal kan kami otoritas pengawas," kata dia. Oleh karena itu, Tongam mengimbau masyarakat agar meminjam duit dari platform pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK saja.
Tongam mengatakan modus baru itu ditemukan saat Satgas Waspada Investasi melakukan patroli-siber di dunia maya. Begitu menemukan penawaran yang mencurigakan, tim langsung melakukan penanganan.
"Tindakannya ya kami blokir dan sampaikan laporannya kepada Bareskrim Mabes Polri," kata Tongam. Ia mendorong masyarakat untuk segera melapor kepada polisi apabila merasa dirugikan oleh para pelaku kejahatan finansial tersebut.
Satgas Waspada Investasi OJK belakangan menemukan 168 aplikasi fintech pinjaman online ilegal beroperasi pada kisaran pertengahan Februari hingga Selasa, 5 Maret 2019. "Jadi mereka itu sebenarnya bukan penyelenggara fintech lending, tetapi pelaku kejahatan finansial berkedok fintech," kata Tongam.
Hingga akhir Februari 2019, OJK telah memblokir 635 penyelenggara fintech tak berizin. Dengan demikian tercatat OJK sudah menumpas 803 aplikasi pinjaman online ilegal.
Pasca rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi pada Selasa lalu, 168 aplikasi fintech ilegal itu telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika guna dilakukan pemblokiran. Selain itu, Tongam berujar timnya juga telah menyampaikan temuan tersebut kepada Direktorat Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian untuk ditangani bila ada temuan tindak pidana.
Meski terus melakukan penutupan atas fintech-fintech tak terdaftar itu, Tongam tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku pinjaman online ilegal kembali muncul. "Bahkan bisa semakin banyak, tapi kami akan terus melakukan pemblokiran dan penanganan," tutur dia.