TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI memastikan tak ada nasabah yang dirugikan dalam peristiwa penggelapan uang nasabah senilai Rp 2,3 miliar oleh teller BRI. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Bank BRI Bambang Tribaroto ketika dihubungi Tempo pada, Kamis 31 Januari 2019.
Baca: Teller BRI Tilep Dana Nasabah Rp 2,3 M untuk Beli Emas dan Mobil
"Bank BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam kejadian ini. Atas kejadian ini perseroan telah melakukan investigasi internal dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," kata Bambang kepada Tempo, Kamis.
Bambang menambahkan, perusahaan tidak akan mentolerir kasus kejadian tersebut. Sebab, perusahaan memiliki kebijakan zero tolerance mengenai adanya fraud atau penipuan terhadap semua pihak tak terkecuali yang dilakukan pegawainya.
Sebelumnya seorang teller Bank BRI bernama Rika Dwi Merdekawati, 28 tahun, diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp 2,3 miliar. Total nasabah yang dirugikan sebanyak 47 orang dengan jumlah buku rekening 50 buah.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani mengaku tersangka mengetahui seluk-beluk masalah keuangan di Bank BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang Makassar karena empat tahun kerja sebagai teller. “Jadi tersangka cukup tahu masalah keuangan,” ucap Dicky saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu 30 Januari 2019.
Dicky menyebutkan bahwa kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi sejak April 2018. Pihak Bank BRI melaporkan ke polisi pada 17 Januari 2019. Polisi pun menangkap tersangka pada Sabtu malam 27 Januari 2019, di lobby Hotel Gammara Makassar.
Adapun teller BRI itu adalah menggandakan slip penyetoran dan penarikan lalu memalsukan tanda tangan dari nasabah. Kemudian tersangka mencetak buku tabungan dengan menggunakan program microsoft excel. Misalnya nasabah menyetor uang Rp 10 juta ke BRI, slip penyetoran tetap sama nominalnya. Namun slip laporan yang dimasukkan ke BRI itu diubah menjadi Rp 5 juta.
“Slip hasil laporan ke nasabah itu sesuai, tapi laporan ke bank tidak sesuai. Jadi ada dua slip penyetoran yang dipakai pelaku,” tutur Dicky.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan kejahatan ini sendiri. Musababnya pegawai di teller BRI itu hanya sendiri karena unit bukan cabang. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
DIASPRASONGKO | DIDIT HARIYADI