TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap teller BRI Rika Dwi Merdekawati, 28 tahun pada Sabtu lalu, 27 Januari 2019. Menurut Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani, Rika diduga membawa kabur dana 47 orang nasabah senilai Rp 2,3 miliar.
Baca: Teller BRI Gasak Dana Nasabah Rp 2,3 Miliar, Modusnya Sederhana
Menurut pengakuan teller BRI Rika kepada polisi, dana itu digunakan untuk membeli berbagai barang dan membayar utang. Dia nekat melakukan kejahatan karena terjerat utang. Selain itu, Rika juga membayar uang muka pembelian mobil, membeli emas, motor dan mengerjakan sebuah proyek. “Proyek ini masih kami dalami proyek apa,” ucap Dicky Sondani.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah catatan milik Rika dan satu rangkap rekening edisi Bank BRI Unit Toddopuli Makassar.
Menurut Dicky, modus penggelapan uang oleh teller BRI ini terbilang sederhana. Tersangka mengetahui seluk-beluk masalah keuangan di Bank BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang Makassar karena empat tahun kerja sebagai pegawai bank (teller). “Jadi tersangka cukup tahu masalah keuangan,” ucap Dicky saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu 30 Januari 2019.
Modus teller BRI itu adalah menggandakan slip penyetoran dan penarikan lalu memalsukan tanda tangan dari nasabah. Kemudian tersangka mencetak buku tabungan dengan menggunakan program microsoft excel. Misalnya nasabah menyetor uang Rp 10 juta ke BRI, slip penyetoran tetap sama nominalnya. Namun slip laporan yang dimasukkan ke BRI itu diubah menjadi Rp 5 juta.
“Slip hasil laporan ke nasabah itu sesuai, tapi laporan ke bank tidak sesuai. Jadi ada dua slip penyetoran yang dipakai pelaku,” tutur Dicky.
Dicky menyebutkan bahwa kejahatan yang dilakukan tersangka sejak April 2018. Pihak Bank BRI melaporkan ke polisi pada 17 Januari 2019. Polisi pun menangkap tersangka pada Sabtu malam 27 Januari 2019, di lobby Hotel Gammara Makassar. “Kami menyimpulkan kegiatan dilakukan pelaku berkali-kali. Kejahatan ini tidak canggih,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan kejahatan ini sendiri. Sebabnya pegawai di teller bank itu hanya dia sendiri karena unit bukan cabang.
Akibat perbuatannya, teller BRI ini dikenakan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.